Pemerintah resmi mengumumkan skema insentif terbaru untuk pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Kuota yang disiapkan masing-masing sebanyak 100 ribu unit untuk mobil listrik dan 100 ribu unit untuk sepeda motor listrik. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kembali minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan yang sempat menurun setelah pencabutan subsidi pada awal tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa insentif tersebut mulai berlaku pada Juni 2026. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, ia menyatakan bahwa anggaran telah dihitung dan disiapkan agar program dapat segera diimplementasikan.
“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya, Minggu, 31 Mei 2026.
Insentif diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang pada dasarnya merupakan subsidi langsung untuk pembelian kendaraan listrik. Untuk mobil listrik berbasis nikel, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 100 persen. Sementara itu, mobil listrik dengan basis selain nikel mendapatkan PPN DTP sebesar 40 persen. Adapun untuk sepeda motor listrik, subsidi yang diberikan mencapai Rp5 juta per unit.
Langkah ini diambil tidak hanya untuk menggairahkan pasar kendaraan listrik dalam negeri, tetapi juga sebagai antisipasi terhadap kondisi geopolitik Timur Tengah yang diprediksi masih akan berlangsung lama. Purbaya menjelaskan bahwa eskalasi konflik di kawasan tersebut berpotensi memperpanjang kelangkaan minyak dan mendorong harga bahan bakar minyak (BBM) terus melambung tinggi.
“Kelihatannya itu perangnya masih panjang. Artinya harga BBM kita juga masih akan tinggi dan dengan harga yang lebih tinggi. Jadi kalau saya bisa pindahkan ke listrik, itu akan mengurangi impor kita dengan signifikan,” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Di sisi lain, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan elektrifikasi kendaraan ini. Menurut lembaga kajian ekonomi tersebut, transisi energi di sektor transportasi mampu menggerakkan perekonomian nasional dan menarik minat investor global. Tercatat, investasi asing di sektor kendaraan listrik mencapai USD2,73 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Artikel Terkait
Polri Cabut Moratorium Sirine dan Rotator Khusus untuk Patroli Jalan Tol
Purnapaskibraka 2025 Ditetapkan sebagai Duta Pancasila Usai Prosesi Penurunan Duplikat Bendera Pusaka
Hampir 40 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak dalam 24 Jam, Polri Terapkan One Way
Pembangunan 2.603 Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Terus Dikebut