murianetwork.com - Terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung.
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:
-SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
-e-KTP dan fotokopiannya
-Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
Baca Juga: Imbas Skandal Uji Keselamatan, Daihatsu Menghentikan Operasional Pabrik di Seluruh Jepang
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?
Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut ini jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, 29 Desember 2023
Jumat, 29 Desember 2023
-Taman Kota Baleendah
-Griya Grand Majalaya
Baca Juga: 6 Ciri Shockbreaker Motor Telah Rusak dan Harus Segera Diganti
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Garut Kamis 28 Desember 2023, Hanya Satu Titik Lokasi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Changan Raup Ratusan Pemesanan dan Dua Penghargaan di IIMS 2026
Polisi Kanada Gunakan Drone untuk Tilang, Justru Dituding Sebagai Sumber Gangguan
Honda Stylo 160 Jadi Primadona, Wahana Honda Jual Lebih dari 500 Unit di IIMS 2026
China Siap Larang Kemudi Yoke pada Mobil Listrik Mulai 2027