MURIANETWORK.COM -Penayangan olahraga Ultimate Fighting Championship (UFC) bersifat haram karena mengandung unsur-unsur yang dilarang Islam.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Badriyah Fayumi, adu pukul yang terdapat pada UFC sama saja merusak raga para pemainnya. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan syariat, yakni menjaga jiwa dan diri sendiri.
“Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain," ujar Badriyah kepada wartawan, Jumat (21/6).
Selain itu, pertandingan UFC yang ditayangkan melalui stasiun televisi umum juga bisa berdampak buruk bagi penontonnya, khususnya anak-anak.
"Jangankan untuk anak-anak, manusia dewasa pun sebetulnya haram. Untuk anak-anak ini akan lebih besar mudaratnya karena dia akan meniru tanpa berpikir bahwa itu haram,” ujarnya.
Di sisi lain, ia berharap pemerintah bisa meninjau ulang penayangan UFC di dalam negeri. Bila perlu, pemerintah melalui aparat berwenang memblokir akses terhadap tontonan tersebut.
Artikel Terkait
Openda Diambang Kepergian dari Juventus Setelah Gagal Penuhi Ekspektasi
Ancelotti Tegaskan Neymar Belum 100% Siap, Bintang Brasil Tak Masuk Skuad
PSM Makassar Cabut Sanksi, Imbau Pemain Jaga Berat Badan Saat Libur Lebaran
Persib Bandung Luncurkan Koleksi Streetwear Eksklusif Kolaborasi dengan Brand Inggris