Nah, soal sanksi, Komdis PSSI punya amunisi lengkap. Pasal 69 Kode Disiplin 2025 mengancam hukuman serius. Denda finansial minimal Rp40 juta sudah pasti menghadang akibat kegagalan panpel menjaga ketertiban. Lebih menohor lagi, sanksi untuk stadion: larangan penonton sama sekali, atau penutupan sebagian tribun. Belum lagi denda tambahan minimal Rp30 juta terkait perilaku buruk penonton.
Bayangkan jika sanksi kandang tanpa penonton benar-benar dijatuhkan. Empat laga kandang sisa musim ini melawan Dewa United, Persebaya Surabaya, Persis Solo, dan Persita Tangerang akan berlangsung sunyi. Suara gemuruh pendukung lokal tak akan terdengar, sebuah pukulan telak bagi semangat tim dan tentunya atmosfer sepak bola.
Di sisi lain, pelacakan pelaku sebenarnya punya modal kuat. Malut United sendiri yang menerapkan sistem verifikasi identitas via aplikasi ‘Malut UTD Access’ untuk setiap pembeli tiket. Data pribadi tersimpan rapi. Identifikasi oknum perusuh seharusnya bukan hal yang sulit bagi panitia pelaksana dan kepolisian.
Sementara spekulasi berembus, sang wasit korban, Thoriq Alkatiri, memilih diam. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyatakan semua fakta telah tercantum dalam laporan resmi untuk Komdis PSSI. Titik. Sikapnya itu meninggalkan ruang bagi proses hukum yang kini bergulir untuk berbicara.
Artikel Terkait
Bek PSM Makassar Jadi Ancaman Serius dari Bola Mati di Tengah Tekanan Tim
Persaingan Sengit di Papan Bawah Liga 1, PSM Makassar Belum Bisa Tenang
Ernando Ari Masuk Skuad Sementara Timnas Usai Kebobolan Lima Gol
Papan Bawah Super League Mencekam, Lima Tim Berebut Hindari Degradasi