Presiden Prabowo Pulihkan Status Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat
Status dua guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keduanya sebelumnya dipecat setelah membantu rekan guru honorer. Bagaimana kronologi lengkap kasus yang menimpa kedua pendidik ini?
Keputusan Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasinya terhadap Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Presiden sepulang dari kunjungan ke Australia, tepatnya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Tindakan ini diambil setelah beliau menerima berbagai aspirasi masyarakat dan pihak-pihak yang mendukung pemulihan nama baik kedua guru tersebut.
Akar Permasalahan: Usulan Pembayaran Gaji Guru Honorer
Kasus ini berawal ketika Abdul Muis dan Rasnal mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid berpartisipasi dalam pembayaran gaji sepuluh guru honorer. Saat itu, guru-guru non-ASN tersebut diketahui belum menerima gaji selama sepuluh bulan pada tahun 2018.
Abdul Muis menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil rapat resmi antara orang tua siswa dan Ketua Komite Sekolah. Semua keputusan yang diambil murni berasal dari pertimbangan orang tua siswa.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Beri Asistensi Penuh Kasus Begal Repan (16) Warga Baduy Dalam
Wisata Sejarah Kemensos ke Monumen Palagan Lengkong Libatkan 300 Pelajar
Putusan MK Batasi Masa Hak Atas Tanah di IKN Maksimal 35 Tahun, Ini Rinciannya
Email Jeffrey Epstein Ungkap Donald Trump Tahu Aktivitas Korban? Ini Faktanya