Abdul Muis dan Rasnal kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sebuah LSM. Mereka dituduh melakukan pungutan liar (pungli) dan dituding mengancam tidak akan mengikutsertakan siswa dalam ujian semester jika orang tuanya tidak membayar.
Abdul Muis membantah keras tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran tersebut digratiskan. Bagi siswa yang memiliki saudara di sekolah yang sama, hanya satu yang diwajibkan membayar. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun siswa yang dilarang mengikuti ujian karena alasan pembayaran, dan semua siswa akhirnya lulus dari SMA Negeri 1, menunjukkan tidak adanya unsur paksaan.
Perjalanan Hukum hingga Vonis Bebas Dibatalkan
Kasus dugaan pungli ini berlanjut dengan penetapan Abdul Muis dan Rasnal sebagai tersangka oleh Polres Luwu Utara. Keduanya kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2022.
Awalnya, Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas keduanya dari tuduhan tindak pidana korupsi. Namun, putusan bebas ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta kepada keduanya.
Kekecewaan dan Perasaan Dikriminalisasi
Menanggapi putusan kasasi, Abdul Muis menyanggah tuduhan menerima gratifikasi yang sebelumnya tidak muncul dalam persidangan di tingkat bawah. Sementara Rasnal mengungkapkan perasaannya yang dikriminalisasi. Ia menegaskan bahwa dana komite sekolah dikelola secara transparan dan berdasarkan persetujuan orang tua murid. Pemberhentian mereka sebagai guru dirasakan sangat memberatkan dan tidak menghargai pengabdian mereka di dunia pendidikan.
Dengan keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, status dan nama baik Abdul Muis dan Rasnal akhirnya dipulihkan, mengakhiri perjalanan panjang perjuangan hukum kedua guru dari Luwu Utara ini.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Beri Asistensi Penuh Kasus Begal Repan (16) Warga Baduy Dalam
Wisata Sejarah Kemensos ke Monumen Palagan Lengkong Libatkan 300 Pelajar
Putusan MK Batasi Masa Hak Atas Tanah di IKN Maksimal 35 Tahun, Ini Rinciannya
Email Jeffrey Epstein Ungkap Donald Trump Tahu Aktivitas Korban? Ini Faktanya