Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, telah mengonfirmasi status Mardin sebagai tersangka. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemanggilan terhadap Mardin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, kasus ini berawal dari hubungan pacaran antara tersangka dan korban, seorang perempuan berinisial DR (28), yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Hubungan tersebut kerap diwarnai konflik yang berujung pada dugaan pemerkosaan.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada bulan April 2025. Uniknya, dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan perekaman video secara paksa. Korban kemudian mendatangi pelaku untuk meminta penghapusan rekaman video tersebut. Namun, karena permintaan korban tidak diindahkan, terjadi aksi kekerasan yang memperburuk situasi.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Jawa Timur
Harga Emas Anjlok 12% pada Maret 2026, Catat Bulan Terburuk Sejak 2013
Presiden Prabowo Akan Temui Putin di Moskow Bahas Geopolitik dan Energi
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan