Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, telah mengonfirmasi status Mardin sebagai tersangka. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemanggilan terhadap Mardin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, kasus ini berawal dari hubungan pacaran antara tersangka dan korban, seorang perempuan berinisial DR (28), yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Hubungan tersebut kerap diwarnai konflik yang berujung pada dugaan pemerkosaan.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada bulan April 2025. Uniknya, dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan perekaman video secara paksa. Korban kemudian mendatangi pelaku untuk meminta penghapusan rekaman video tersebut. Namun, karena permintaan korban tidak diindahkan, terjadi aksi kekerasan yang memperburuk situasi.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Minta Bebas dari Segala Dakwaan Kasus Narkoba
Trump Tanya Jumlah Istri ke Presiden Suriah: Momen Canda yang Viral di Gedung Putih
Viral Aksi Begal Motor di Depok, Pelaku Pakai Kunci L Terekam CCTV
Mi Burung Dara Reborn & Inovasi Terbaru di SIAL Interfood 2025