Partai Hanura memberikan tanggapan resmi terkait penetapan kadernya, Mardin La Ode Toke, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan. Mardin yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini sedang menjalani proses hukum.
Ketua OKK DPP Hanura, Haris Suhud, menyatakan bahwa pihak pusat partai baru mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka tersebut melalui pemberitaan media. "Hingga saat ini, kami belum menerima laporan resmi dari struktur partai di tingkat daerah, baik dari DPD maupun DPC, mengenai kasus ini," jelas Haris pada Kamis (13/11/2025).
Secara tegas, DPP Hanura menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, partai belum mengambil langkah untuk memberikan pendampingan hukum secara langsung kepada Mardin. "Kami mendukung penuh proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk masalah pendampingan hukum, kami belum mengambil langkah karena masih menunggu laporan resmi dari daerah," tambah Haris.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Jawa Timur
Harga Emas Anjlok 12% pada Maret 2026, Catat Bulan Terburuk Sejak 2013
Presiden Prabowo Akan Temui Putin di Moskow Bahas Geopolitik dan Energi
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan