Bandar Narkoba Residivis MR Abeng Ditangkap Polda Riau, Aset Rp 15,2 Miliar Disita
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa seorang bandar narkoba berinisial MR alias Abeng merupakan seorang residivis. Pelaku sebelumnya telah ditahan untuk kasus serupa pada tahun 2017.
Kombes Putu menjelaskan bahwa tersangka MR telah aktif menjual dan melakukan transaksi narkoba sejak tahun 2013. Setelah diproses hukum pada 2017, pria yang akrab disapa Abeng akhirnya bebas pada tahun 2019.
Yang mengejutkan, selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Abeng ternyata masih tetap bisa mengendalikan operasi transaksi narkobanya dari dalam sel. Untuk menampung uang hasil penjualan, dia diketahui menggunakan rekening bank yang atas nama istrinya.
Setelah bebas, Abeng sempat melarikan diri ke sebuah negara tetangga. Namun, upaya pelariannya berakhir ketika dia kembali ke Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polda Riau akhirnya berhasil menangkapnya pada tanggal 30 Oktober 2025 di sebuah rumah yang terletak di Jalan Perniagaan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Artikel Terkait
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Ancaman Trump ke Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Tekan Bursa AS
Tim SAR Evakuasi Pemuda yang Hendak Bunuh Diri di Tower 70 Meter Banyumas