Polda Riau Sita Aset Senilai Rp 15,2 Miliar dari Hasil Narkoba
Penangkapan bandar narkoba residivis ini menunjukkan komitmen penuh Polda Riau dalam upaya pemberantasan narkoba. Strategi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka dengan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba, dengan total nilai mencapai Rp 15,2 miliar.
Wakapolda Riau, Brigjen Adrianto Jossy Kusumo, memaparkan bahwa nilai pasti aset yang berhasil disita adalah sebesar Rp 15.264.376.996. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang berasal dari peredaran gelap narkoba.
Brigjen Jossy menegaskan bahwa prestasi ini mencerminkan komitmen tidak kenal lelah dari Polda Riau untuk memberantas peredaran narkoba. Tujuannya adalah untuk melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Peringatan keras juga disampaikan kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau.
Polda Riau akan mengambil tindakan tegas dan tuntas terhadap siapapun yang terlibat dalam perdagangan atau penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau, demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari narkotika.
Artikel Terkait
Jenazah Ujang Adiwijaya Ditemukan Tangan Terikat di KM 30 Tol Jagorawi, Diduga Korban Pukulan
Orang Tua Korban Ledakan SMAN 72 Tuntut Sekolah, Ancaman Tuntutan Hukum Menguat
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Densus 88 Ungkap 6 Nama Penembak Luar Negeri yang Jadi Inspirasi Pelaku ABH
Update Korban Ledakan SMAN 72: 11 Orang Dirawat, 5 Siswa Alami Tuli Mendadak