Polda Riau Ungkap Pencucian Uang Ratusan Miliar Bandar Narkoba MR di Rokan Hilir

- Selasa, 11 November 2025 | 13:05 WIB
Polda Riau Ungkap Pencucian Uang Ratusan Miliar Bandar Narkoba MR di Rokan Hilir

Penyitaan Aset Senilai Rp 15,26 Miliar

Berkat koordinasi yang intensif dengan PPATK, Bareskrim Polri, dan pihak perbankan, tim penyidik berhasil melakukan penelusuran aset (tracing) dan penyitaan. Beberapa aset yang berhasil diamankan antara lain:

  • Uang tunai senilai Rp 11,3 miliar lebih.
  • 3 bidang tanah dengan total luas 6 hektar yang ditanami kelapa sawit.
  • Berbagai surat berharga, termasuk dokumen jual beli kapal dan sertifikat tanah.

Proses penyitaan juga masih berlanjut terhadap sejumlah aset properti milik tersangka, termasuk sebuah ruko dua lantai di Panipahan, beberapa bidang tanah di berbagai lokasi, kebun sawit seluas 2.560 hektar, sebuah rumah huni, dan 2 unit kendaraan. Total estimasi nilai seluruh aset yang berhasil diidentifikasi dan disita mencapai kurang lebih Rp 15,26 miliar.

Apresiasi untuk Sinergi Antar Lembaga

Kapolda Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi yang terlibat dan mendukung pengungkapan kasus pencucian uang yang rumit ini. Khususnya kepada PPATK dan pihak bank yang memberikan kontribusi signifikan dalam proses penelusuran aliran dana dan aset tersangka. Sinergi dengan BNN dan PLN juga disebutkan sangat membantu kelancaran penyidikan.

Perkembangan dan Pengembangan Kasus Berlanjut

Polda Riau menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami berbagai modus lain yang digunakan MR, selain menggunakan rekening orang lain. Tersangka juga diduga melakukan pembelian aset atas nama pihak lain, menjalankan usaha di bidang perikanan dengan kapal tongkang sebagai kedok, dan memanfaatkan jasa orang lain untuk menggerakkan bisnis narkobanya.

"Jaring laba-laba dari rekening atas nama S ini masih kami telusuri lebih dalam untuk mengungkap apakah ada rekening lain yang terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba ini," tutup Kombes Putu Yudha Prawira.


Halaman:

Komentar