Polda Riau Ungkap Pencucian Uang Bandar Narkoba MR di Rokan Hilir - Kasus Ratusan Miliar
Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap sebuah tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba berinisial MR, yang juga dikenal dengan nama Abeng, di wilayah Rokan Hilir. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menampung dana haram hasil transaksi narkoba ke dalam rekening bank yang atas nama istrinya.
Kombes Putu Yudha Prawira, selaku Direktur Narkoba Polda Riau, memaparkan bahwa peran tersangka MR sangat vital. "Tersangka bertindak sebagai pemesan dan penyalur dana untuk pembelian narkotika dari luar negeri. Sabu-sabu kemudian dijualnya kepada tersangka lain, H atau Aseng. Yang mencolok, MR menggunakan rekening bank atas nama S, yang diduga kuat adalah istrinya, untuk memfasilitasi seluruh transaksi bisnis narkotika ilegal ini," jelasnya dalam sebuah jumpa pers di Mapolda Riau, Pekanbaru.
Pengungkapan kasus bandar narkoba MR ini berawal dari pengembangan penangkapan tersangka H alias Aseng di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada tanggal 25 Oktober 2025. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa suplai narkoba yang diedarkan oleh Aseng ternyata berasal dari MR.
Bandar Residivis yang Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas
Menurut keterangan Putu, MR bukanlah nama baru dalam dunia peredaran gelap narkoba. Tersangka telah aktif menjual narkoba sejak tahun 2013. Lebih mencengangkan lagi, MR adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus serupa pada tahun 2017. Yang lebih berani, meskipun sedang menjalani hukuman di dalam lapas, ia masih tetap bisa mengendalikan operasi transaksi narkobanya dari balik jeruji.
"Pelaku sudah bebas pada 2019, namun selama di penjara pun ia tetap aktif mengendalikan jaringan narkobanya," tegas Putu.
Rekening Istri Jadi Sarana Pencucian Uang Ratusan Miliar
Penyidik menemukan fakta yang sangat mencurigakan pada rekening bank atas nama S, istri MR. Arus dana yang keluar masuk dalam rekening tersebut telah mencapai angka ratusan miliar rupiah. Hal ini sangat tidak wajar mengingat baik MR maupun istrinya tercatat tidak memiliki mata pencaharian atau pekerjaan tetap.
Artikel Terkait
Pembubaran Ditjen PHU Kemenag: Dampak, Alih Aset, dan Persiapan Haji 2026
KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Bukan Mobil Dinas: Ini Fakta Kasus Pemerasan Jatah Preman
Ford Mustang Tabrak Pohon di Pekanbaru: Fakta di Balik Dugaan Mobil Bodong
Data Tunggal Bansos: Kunci Bantuan Tepat Sasaran di Jawa Barat