MURIANETWORK.COM - Seorang anak berusia enam tahun asal Indonesia meninggal dunia setelah dirinya dan ibunya tertabrak mobil di Singapura. Pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Peristiwa tragis ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Penyelidikan Berjalan, Sopir Ditahan
Perwakilan KBRI Singapura untuk Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya, Rizki Kusumastuti, mengonfirmasi bahwa otoritas setempat masih bekerja untuk mengungkap kronologi lengkap insiden tersebut. Dalam keterangannya pada Selasa (10/2/2026), ia menyampaikan bahwa proses hukum telah bergulir dengan cepat.
"Singapore Police Force masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kejadian tersebut. Sejauh informasi yang kami terima, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Rizki.
Proses Hukum Sesuai Regulasi Setempat
Rizki menambahkan bahwa penahanan terhadap pengemudi telah dilakukan sejak hari pertama kejadian. Namun, ia juga memberikan konteks penting mengenai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut, yang membatasi masa penahanan tanpa penetapan pengadilan.
"Sejak hari pertama kejadian, SPF sudah langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun sesuai dengan aturan hukum di Singapura, seseorang tidak bisa ditahan lebih dari 48 jam jika belum ada keputusan penahanan oleh Pengadilan," ungkapnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meski proses berjalan cepat, langkah-langkah yang diambil tetap mengikuti prosedur hukum yang ketat. Perhatian kini tertuju pada perkembangan penyelidikan selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran Hanguskan 250 Rumah, Brimob Dikerahkan
Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Polresta Tangerang Turun Tangan Usai Video Tetangga Siram Air Diduga Bekas Kotoran Anjing ke Jemaah Salat Viral
Lebih 10.000 WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Ajukan Pemulangan, KBRI Kewalahan