Lebih 10.000 WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Ajukan Pemulangan, KBRI Kewalahan

- Selasa, 02 Juni 2026 | 11:00 WIB
Lebih 10.000 WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Ajukan Pemulangan, KBRI Kewalahan

Sebanyak 10.151 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya bekerja sebagai bagian dari jaringan penipuan daring di Kamboja kini mengajukan permohonan pemulangan ke Tanah Air. Data yang dihimpun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menunjukkan lonjakan signifikan dalam jumlah WNI yang terlibat dalam kasus ini sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan catatan KBRI Phnom Penh, total WNI yang terlibat dalam praktik penipuan daring atau online scam dari Januari hingga Mei 2026 mencapai 10.287 orang. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan total kasus sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 WNI.

“Peningkatan jumlah pengaduan mulai terjadi pada pertengahan Januari 2026. Tepatnya dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 10.151 WNI telah melapor kepada KBRI Phnom Penh untuk memperoleh fasilitasi pemulangan ke Indonesia,” ungkap Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) RI Phnom Penh, Krishnajie, dalam keterangan resminya.

Selain mereka yang datang langsung ke kantor perwakilan, terdapat pula ratusan WNI yang terjaring dalam razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring. Para WNI tersebut kemudian ditempatkan di pusat detensi untuk menjalani proses deportasi.

“Hingga saat ini, diperkirakan sekitar 400 WNI berada di fasilitas detensi yang tersebar di sejumlah wilayah di Kamboja,” ujar Krishnajie.

Meski demikian, proses pemulangan tidak dapat dilaksanakan secara instan. Sebagian besar WNI tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay dengan nilai yang cukup besar. Kondisi ini mengharuskan KBRI menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), melakukan verifikasi identitas, serta menjalin koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk meminta penghapusan denda overstay.

Selama menunggu proses administrasi tersebut, KBRI Phnom Penh menyediakan penampungan sementara secara selektif bagi sebagian WNI yang mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Namun, tingginya jumlah pemohon bantuan menyebabkan kapasitas penampungan saat ini telah mencapai batas maksimum. Sebagian WNI lainnya memenuhi kebutuhan tempat tinggal dan biaya hidup sehari-hari secara mandiri.

“Meskipun proses pemulangan terus dilaksanakan, jumlah WNI yang berhasil kembali ke Indonesia masih belum dapat mengimbangi laju pertambahan pengaduan baru yang diterima setiap hari,” kata Krishnajie.

Data KBRI mencatat, sejak akhir Januari hingga 31 Mei 2026, baru 3.879 WNI yang telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia. Sementara itu, jumlah WNI yang telah mendapat persetujuan penghapusan denda overstay mencapai 5.950 orang.

Krishnajie mengimbau para WNI yang telah memiliki SPLP dan memperoleh persetujuan penghapusan denda overstay untuk segera membeli tiket dan kembali ke Indonesia.

“Jumlah WNI yang mengajukan fasilitasi kepulangan terus bertambah setiap hari. Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal,” ungkapnya.

Di sisi lain, Krishnajie juga mengingatkan bahwa otoritas Kamboja telah semakin tegas terhadap seluruh warga negara asing yang diduga terlibat dalam penipuan daring.

“KBRI Phnom Penh mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba untuk melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius,” tegasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar