Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

- Selasa, 02 Juni 2026 | 11:15 WIB
Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (2/6/2026), hakim tunggal Suparna secara tegas memerintahkan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi yang telah diajukan sebelumnya.

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar Suparna saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa TAUD memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Lebih lanjut, hakim menilai bahwa penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus segera dilanjutkan oleh aparat kepolisian.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang menangani peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Laporan pertama diterima oleh Polda Metro Jaya, sementara laporan kedua ditangani oleh Bareskrim Polri. Namun, karena kesamaan lokasi dan waktu kejadian, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, di sisi lain, proses hukum terhadap kasus yang sama tengah berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta. Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya kini tengah menjalani persidangan atas keterlibatan mereka dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar