Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (2/6/2026), hakim tunggal Suparna secara tegas memerintahkan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi yang telah diajukan sebelumnya.
“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar Suparna saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa TAUD memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Lebih lanjut, hakim menilai bahwa penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus segera dilanjutkan oleh aparat kepolisian.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang menangani peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Laporan pertama diterima oleh Polda Metro Jaya, sementara laporan kedua ditangani oleh Bareskrim Polri. Namun, karena kesamaan lokasi dan waktu kejadian, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, di sisi lain, proses hukum terhadap kasus yang sama tengah berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta. Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya kini tengah menjalani persidangan atas keterlibatan mereka dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Artikel Terkait
Kapolda Sumsel Perintahkan Optimalisasi Teknologi untuk Cegah Karhutla 2026
Prabowo dan Megawati Tampak Akrab di Peringatan Hari Lahir Pancasila, Istana Sebut Tak Ada Jarak Emosional
Mathew Baker Debut di Timnas Senior Usia 17 Tahun, Kevin Diks Jadi Mentor Selama TC
Kemendikti Bentuk Tim Investigasi, Usut Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Forum Internasional