Kemendikti Bentuk Tim Investigasi, Usut Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Forum Internasional

- Selasa, 02 Juni 2026 | 11:50 WIB
Kemendikti Bentuk Tim Investigasi, Usut Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Forum Internasional

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) tengah mengumpulkan bukti dan data terkait dugaan pemalsuan riset yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di forum internasional. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Pernyataan itu disampaikan Brian dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (2/6/2026). Ia mengungkapkan bahwa Kemendikti telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus yang mencuat dalam konferensi International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Denmark. “Kaitannya dengan kasus dugaan pemalsuan identitas dan riset di konferensi internasional, ini yang sedang sangat ramai. Kami juga begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen,” ujar Brian dalam rapat tersebut.

Tim tersebut, menurut Brian, telah berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), tempat salah satu terduga pelaku menyelesaikan pendidikan strata satunya. Dari sejumlah pelaku yang teridentifikasi, sebagian besar berstatus sebagai dosen atau peneliti di perguruan tinggi di Indonesia. Brian menyebut, langkah tegas seperti pemberhentian kepegawaian bisa saja diambil.

“Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya, hanya satu kalau tidak salah, yang memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Artinya, ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian tidak masuk ke dalam ranah itu,” kata Brian.

Ia menambahkan, “Karena yang kami bisa lakukan adalah setelah kita menginvestigasi, kita dapati, kita melakukan sidang komisi etik dan disiplin. Bisa jadi nanti dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya. Tetapi, kalau itu karena bukan semuanya, sebagian besarnya bahkan bukan dosen dan tidak memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan.”

Di sisi lain, Kemendikti terus melakukan penelusuran data untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Brian menilai langkah ini penting agar ada efek jera bagi para pelaku. “Dan kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan, proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera,” ujarnya.

Ia menyoroti salah satu temuan utama, yaitu penggunaan afiliasi institusi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia. Brian mengatakan, UNY telah mengundang empat orang terduga pelaku untuk memberikan keterangan terkait motif mereka. “UNY juga sudah mengundang, setelah berkoordinasi dengan kami, UNY juga telah mengundang langsung dari pelaku ini, ada empat orang yang diundang untuk ditanyai motif dan sebagainya,” kata dia.

Proses hukum terhadap para pelaku dinilai krusial tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga citra peneliti Indonesia di mata dunia. Brian menekankan bahwa tindakan pemalsuan ini berpotensi mencoreng nama baik peneliti Tanah Air. “Nah, dengan begitu, artinya mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan. Secara status pelaku di luar perguruan tinggi, tetapi secara etika dan juga secara pandangan dunia internasional ini akan sangat bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia,” tegas Brian.

Ia juga menyoroti kualitas substansi riset yang dipalsukan. “Karena misalnya dari sisi substansi yang disampaikan itu memang kualitasnya sangat tidak memadai untuk sebuah karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi ini yang kami akan coba proses terus sehingga diharapkan memberikan efek jera,” imbuhnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar