Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Tafsir Luas Soal Aset Tak Seimbang Profil dalam RUU Perampasan Aset

- Senin, 06 April 2026 | 12:25 WIB
Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Tafsir Luas Soal Aset Tak Seimbang Profil dalam RUU Perampasan Aset

Di ruang rapat Komisi III DPR, suasana kembali hangat. Kali ini, sejumlah pakar hukum diundang untuk mengupas RUU Perampasan Aset. Pembahasan berjalan alot, terutama soal satu hal: bagaimana menangani aset yang jumlahnya tak wajar, alias tidak seimbang dengan profil pemiliknya.

Pakar Hukum Pidana dari Untar, Heri Firmansyah, mengingatkan para anggota dewan tentang persoalan krusial ini. Menurutnya, isu "harta tak seimbang profil" ini justru bagian yang paling menarik sekaligus pelik untuk diatur.

“Kemudian ada aset lain sebagai pengganti aset dirampas negara, aset yang tidak seimbang dengan profil, nah ini menarik,” ujar Heri dalam pemaparannya, Senin (6/4/2026).

“Bicara tentang mungkin ada ‘unwealth’ ini, sesuatu yang secara kekayaan bisa dihitung tapi sumbernya dari mana? Itu yang kemungkinan jadi persoalan. Seakan-akan ada pintu masuk untuk penegakan hukum di sana,” lanjutnya.

Tanpa aturan yang jelas dan khusus, mekanisme ini bisa melenceng dari jalurnya. Heri pun menekankan pentingnya kepastian hukum agar tidak terjadi penafsiran yang semena-mena.

“Ini saya rasa perlu ada aturan lebih jelas. Kita bicara asas legalitas dalam hukum pidana: lex scripta, lex certa, lex stricta. Harus tegas! Bahkan di KUHP baru sudah disampaikan, tidak boleh ada analogi. Nah, ini tentu tidak boleh ada tafsiran-tafsiran yang membuat semangat perampasan aset jadi keluar dari track-nya,” tegas Heri.

Uraian Heri langsung memantik respons. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyela dengan pertanyaan yang cukup mengena.

“Sorry, sorry, sebelum lanjut,” sahut Sahroni. “Kalau yang tadi disebut aset tidak seimbang dengan profil, gini aja. Bilamana ada tindak pidana korupsi, profil orangnya miskin, tapi korupsinya gede. Terus mau dirampas asetnya. Nah, ini pandangannya gimana?”

Menanggapi itu, Heri menjelaskan bahwa poin inilah yang harus jadi fokus. Tanpa batasan yang rigid, penafsiran oleh penegak hukum bisa meluas tak terkendali.

“Jadi bicara poin ini, isu yang bisa lebih diperhatikan,” jelas Heri. “Bicara tentang tafsir ini yang akhirnya jadi luas. Apakah perlu nantinya semua lewat mekanisme PPATK? Atau tanpa perlu kajian PPATK, penyidik bisa langsung simpulkan itu aset tak seimbang?”

Di sisi lain, ada lagi persoalan mendasar: siapa yang berhak memutuskan suatu aset itu “tidak sesuai profil”? Heri berpendapat, keputusan penting semacam ini tidak bisa diserahkan ke satu pihak saja.

“Ini harus lewat proses mekanisme yang jelas. Siapa yang berhak tentukan? Penyidik? Atau pakai mekanisme lain dengan melibatkan pihak bank misalnya? Akan ada lintas lembaga yang dilibatkan, sehingga tidak hanya hasil pandangan satu pihak,” tuturnya.

“Banyak praktiknya yang saya temukan, hal-hal semacam ini jadi perdebatan tak kunjung selesai. Masing-masing merasa punya dasar. Seseorang bisa dianggap ‘innocent owner’, punya kepemilikan tapi tak punya kesalahan. Soalnya dalam hukum pidana, "mens rea" atau unsur kesalahan itu penting,” sambung Heri.

Pertanyaan Sahroni dan penjelasan Heri seolah menyiratkan jalan panjang yang masih harus ditempuh. RUU ini bukan sekadar teks, tapi tentang mekanisme riil di lapangan yang penuh jebakan penafsiran.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar