Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Woodyrman, yang memiliki nama asli Mohamad Irman Ali (33), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30). Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal Mei lalu.
Status hukum Woodyrman ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara. Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, mengonfirmasi hal tersebut di markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 27 Mei 2026.
“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Breggy dalam keterangannya kepada awak media.
Dalam proses penyidikan, polisi menjerat Woodyrman dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta penganiayaan biasa yang berujung pada kematian korban.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” tutur Breggy menjelaskan.
Peristiwa berdarah ini bermula dari keributan yang terjadi di kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Dalam rekaman video yang kemudian viral di media sosial, korban terlihat terlibat cekcok dengan pelaku sebelum akhirnya terkapar di jalan. Dugaan sementara, korban dipukul menggunakan paper bag yang berisi botol kaca.
Akibat luka yang dideritanya, MHF sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Namun, nyawa korban tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026, sepuluh hari setelah insiden tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian bergerak cepat. Pelaku, Woodyrman, berhasil ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap penganiayaan yang merenggut nyawa warga negara sahabat tersebut. Polisi juga telah menetapkan selebgram asal Brunei itu sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Artikel Terkait
Tren Liburan Keluarga Bergeser ke Vila Privat, Waktu Berkumpul Tanpa Distraksi Jadi Kemewahan Baru
BEI Rotasi Tiga Saham di Indeks IDXMESBUMN, IPCM hingga TINS Masuk Gantikan ADHI dan PGEO
Petani Muda di Luwu Utara Jadi Korban Pembusuran saat Cari Pelaku yang Serang Adiknya, Dua Orang Diamankan
Iduladha di Masjid Cut Meutia: Cukur Rambut Gratis dan Ajak Anak Muda Hidupkan Sunah Rasul