Polres Kampar Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Tapung, Tiga Orang Diamankan

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:05 WIB
Polres Kampar Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Tapung, Tiga Orang Diamankan

Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya. Setelah berhasil membongkar tambang sirtu ilegal di Kecamatan Tambang, giliran tambang Galian C yang jadi sasaran. Operasi gabungan dengan Kodim 0313/Kampar ini membuktikan keseriusan mereka memberantas aktivitas yang merusak lingkungan itu.

Siang tadi, di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, suasana yang biasanya mungkin hanya diramaikan suara mesin, tiba-tiba berubah. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma, bergerak cepat. Hasilnya, tiga orang diamankan dan dua unit alat berat disita dari lokasi.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, dengan tegas menyatakan hal ini sebagai bagian dari komitmen jajarannya.

"Penindakan ini bukti nyata sinergi TNI-Polri di Kampar. Kami punya komitmen kuat untuk menjaga kelestarian alam dan menegakkan aturan. Aktivitas tambang tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan, sama sekali tak kami tolerir," tegas Boby, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, aksi ini sejalan dengan program Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Boby menegaskan sikap tegasnya: "Siapa pun pelakunya, akan kami tindak sesuai hukum."

Operasi ini sendiri berawal dari laporan warga. Ada aktivitas mencurigakan, pengurugan tanah tanpa izin, di KM 18 Desa Pancuran Gading. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan segera diterjunkan ke lokasi.

"Begitu sampai, kami langsung menemukan dua unit ekskavator lagi aktif bekerja. Operatornya kami amankan," jelas Boby.

Dua operator itu, JS (41) dan PS (50), tak berkutik. Petugas juga meringkus seorang pengawas lapangan berinisial N (38). Jadi total tiga orang yang diamankan.

Barang bukti yang disita cukup lengkap: satu ekskavator Komatsu kuning, satu ekskavator Liugong kuning, dan sebuah ponsel Samsung A16. Di ponsel itulah tersimpan riwayat percakapan transaksi jual-beli tanah urug.

Kini, ketiga tersangka mendekam di Mapolres Kampar. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba, plus Pasal 21 KUHP. Langkah Polres selanjutnya adalah berkoordinasi dengan ahli pertambangan dan mempercepat pengiriman berkas ke Kejaksaan. Harapannya jelas: memberi efek jera.

Di sisi lain, komitmen ini bukan kali pertama. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sendiri sudah sering menegaskan hal serupa.

"Operasi seperti ini adalah wujud komitmen kami. Untuk lingkungan, untuk penegakan hukum, dan tentu saja untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk tambang ilegal. Kami akan terus bergerak, tak akan ada ruang bagi praktik semacam ini," kata Herry Heryawan.

Jadi, pesannya jelas. Polres Kampar dan Polda Riau tampaknya sedang serius-seriusnya. Mereka tak mau lagi melihat alam dieksploitasi seenaknya oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar