Polres Kampar Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Tapung, Tiga Orang Diamankan

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:05 WIB
Polres Kampar Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Tapung, Tiga Orang Diamankan

Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya. Setelah berhasil membongkar tambang sirtu ilegal di Kecamatan Tambang, giliran tambang Galian C yang jadi sasaran. Operasi gabungan dengan Kodim 0313/Kampar ini membuktikan keseriusan mereka memberantas aktivitas yang merusak lingkungan itu.

Siang tadi, di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, suasana yang biasanya mungkin hanya diramaikan suara mesin, tiba-tiba berubah. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma, bergerak cepat. Hasilnya, tiga orang diamankan dan dua unit alat berat disita dari lokasi.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, dengan tegas menyatakan hal ini sebagai bagian dari komitmen jajarannya.

"Penindakan ini bukti nyata sinergi TNI-Polri di Kampar. Kami punya komitmen kuat untuk menjaga kelestarian alam dan menegakkan aturan. Aktivitas tambang tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan, sama sekali tak kami tolerir," tegas Boby, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, aksi ini sejalan dengan program Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Boby menegaskan sikap tegasnya: "Siapa pun pelakunya, akan kami tindak sesuai hukum."

Operasi ini sendiri berawal dari laporan warga. Ada aktivitas mencurigakan, pengurugan tanah tanpa izin, di KM 18 Desa Pancuran Gading. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan segera diterjunkan ke lokasi.

"Begitu sampai, kami langsung menemukan dua unit ekskavator lagi aktif bekerja. Operatornya kami amankan," jelas Boby.


Halaman:

Komentar