Jakarta - Di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (5/3/2026), suasana terasa tegang. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, tampak duduk di kursi terdakwa. Meski mengaku siap menghadapi persidangan hari itu, raut wajahnya menunjukkan kelelahan. Dia pun akhirnya bicara soal kondisi kesehatannya yang justru memburuk.
"Berdasarkan MRI yang kemarin, hasil laporannya kurang baik," ujar Nadiem, memecah kesunyian.
Suaranya terdengar pelan namun jelas. "Ada kemunduran dalam penyembuhan saya, ada reinfeksi baru di dalam, ditambah luka luar."
Menurutnya, kemungkinan besar dia akan membutuhkan perawatan intensif. Bahkan, tidak menutup kemungkinan harus menjalani operasi lagi, seperti yang dia lalui berbulan-bulan silam. Pengakuan ini membuat hakim ketua, Purwanto S Abdullah, langsung menanggapi.
"Baik ya, untuk persidangan hari ini jika saudara merasa agak kurang enak badan atau seperti apa dikomunikasikan," kata Purwanto dengan nada hati-hati. "Jangan dipaksakan ya."
Ini bukan pertama kalinya kesehatan Nadiem mengganggu jalannya persidangan. Sebelumnya, dia sempat menjalani operasi yang memaksa penundaan pembacaan dakwaan. Masa pemulihannya kala itu mencapai 21 hari. Kini, ancaman meja operasi kembali menghantui.
Namun begitu, sidang untuk kasus besar ini tetap berjalan. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nilainya fantastis: Rp809,5 miliar lebih.
Angka itu terungkap dalam sidang sebelumnya, tepatnya Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum dengan lantang membacakan dakwaan.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," begitu bunyi kutipan dakwaan tersebut.
Jaksa menyebut, perbuatan Nadiem diduga dilakukan bersama beberapa pihak lain. Di antaranya mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau IBAM, juga mantan direktur Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Tidak hanya itu, dakwaan juga menyebut ada 25 orang lain yang diduga ikut diperkaya dari proyek ini.
Kerugian negaranya sendiri jauh lebih besar. Jaksa menghitung totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal: angka kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun lebih, dan pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak perlu serta tidak bermanfaat. Perhitungan ini memakai kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas semua itu, Nadiem dijerat dengan pasal-pasal berat UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sidang hari Kamis itu pun berlanjut, diwarnai oleh ketidakpastian kondisi fisik sang mantan menteri, sementara tuntutan hukum yang dihadapinya justru semakin nyata dan konkret.
Artikel Terkait
Menkeu Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Strategis, Whoosh dan LRT Alami Pembengkakan Biaya Rp18 Triliun
B57+ Ekspansi Jaringan Ekonomi Halal ke ASEAN hingga Australia dan Selandia Baru
Menlu Sugiono Buka Suara soal Sering Absen Rapat dengan DPR: Jadwal Bentrok
Iran Kecam Blokade AS di Teluk Persia, Sebut Setara Serangan Militer dan Siapkan Respons Balasan