Dua operator itu, JS (41) dan PS (50), tak berkutik. Petugas juga meringkus seorang pengawas lapangan berinisial N (38). Jadi total tiga orang yang diamankan.
Barang bukti yang disita cukup lengkap: satu ekskavator Komatsu kuning, satu ekskavator Liugong kuning, dan sebuah ponsel Samsung A16. Di ponsel itulah tersimpan riwayat percakapan transaksi jual-beli tanah urug.
Kini, ketiga tersangka mendekam di Mapolres Kampar. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba, plus Pasal 21 KUHP. Langkah Polres selanjutnya adalah berkoordinasi dengan ahli pertambangan dan mempercepat pengiriman berkas ke Kejaksaan. Harapannya jelas: memberi efek jera.
Di sisi lain, komitmen ini bukan kali pertama. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sendiri sudah sering menegaskan hal serupa.
"Operasi seperti ini adalah wujud komitmen kami. Untuk lingkungan, untuk penegakan hukum, dan tentu saja untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk tambang ilegal. Kami akan terus bergerak, tak akan ada ruang bagi praktik semacam ini," kata Herry Heryawan.
Jadi, pesannya jelas. Polres Kampar dan Polda Riau tampaknya sedang serius-seriusnya. Mereka tak mau lagi melihat alam dieksploitasi seenaknya oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Motor Tercebur di Kali Cileungsi, Pengendara Selamat Berkat Lompatan Cepat
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Stafnya Ada di Pesawat yang Diduga Jatuh di Maros
Menteri Trenggono Berduka, Tiga Staf KKP Jadi Penumpang Pesawat yang Hilang Kontak di Maros
Serpihan Diduga Pesawat ATR Ditemukan Pendaki di Lereng Bulusaraung