Di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Kamis lalu, desakan untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mengemuka. Kali ini, suara itu datang dari Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah. Ia mendesak agar pembahasan RUU ini jangan lagi berlarut-larut. Menurutnya, satu masa sidang saja seharusnya cukup untuk menyelesaikannya.
“Mudah-mudahan, harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT),” tegas Maria dalam rapat dengar pendapat umum itu.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Maria menekankan bahwa RUU PPRT adalah bagian yang sangat strategis. Ia terkait langsung dengan peta jalan ekonomi perawatan atau care economy yang sudah diluncurkan pemerintah.
“PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain,” ujarnya.
Namun begitu, ada persoalan mendasar yang sering luput. Pekerjaan ini kerap dianggap sebagai peran alamiah belaka, terutama bagi perempuan. Akibatnya, nilai ekonominya tak pernah diakui. “Ini yang kita sebut sebagai bias gender,” tambah Maria.
Itulah mengapa pengesahan RUU ini dinilai sangat mendesak. Ada tiga hal utama yang ingin dicapai.
“Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, aturan ini nantinya juga diharapkan bisa menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik. Dan yang tak kalah penting, ia akan mendukung pengembangan sektor care economy nasional secara keseluruhan. Tanpa perlindungan yang jelas, sektor vital ini akan terus berjalan di tempat.
Artikel Terkait
Ledakan di Jalan Fatmawati Akibat Pengeboran Kabel PLN, Dua Pekerja Luka Bakar
Peringatan Tsunami di Gorontalo Utara Resmi Dicabut, Warga Dipersilakan Kembali ke Rumah
Imigrasi Deportasi WN AS Buronan Kasus Pelecehan Seksual yang Bersembunyi 15 Tahun di Bunker Depok
Gojek Selidiki Viral Tarif Ojol Rp400 Ribu dari Senayan ke Bundaran HI