Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan untuk tidak memproses laporan soal dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Hakim MK Adies Kadir. Intinya, mereka merasa laporan itu bukan ranah mereka, bukan kewenangan MKMK untuk mengurusinya.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis lalu (5/3/2026).
“Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo,” tegas Palguna saat menyampaikan amar putusan.
Lalu, apa alasan di balik keputusan ini? Menurut MKMK, isi laporan yang masuk itu lebih banyak membahas tindakan Adies Kadir saat ia masih duduk di kursi DPR RI. Nah, masa lalu sebagai anggota dewan itu dinilai tak bisa serta-merta diukur dengan standar etik seorang hakim konstitusi.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur pun memberikan penjelasan lebih rinci.
Artikel Terkait
Polisi Usut Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector di Kalideres
Kapolda Riau Kategorikan Perburuan Gajah Sumatera di Pelalawan sebagai Kejahatan Luar Biasa
Pemprov Sumsel Genjot Sistem Merit, Fokus pada Dampak Nyata Layanan Publik
Bareskrim Blokir 40 Rekening dan Bekukan Rp1,68 Miliar Dana Judi Online