Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan untuk tidak memproses laporan soal dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Hakim MK Adies Kadir. Intinya, mereka merasa laporan itu bukan ranah mereka, bukan kewenangan MKMK untuk mengurusinya.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis lalu (5/3/2026).
“Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo,” tegas Palguna saat menyampaikan amar putusan.
Lalu, apa alasan di balik keputusan ini? Menurut MKMK, isi laporan yang masuk itu lebih banyak membahas tindakan Adies Kadir saat ia masih duduk di kursi DPR RI. Nah, masa lalu sebagai anggota dewan itu dinilai tak bisa serta-merta diukur dengan standar etik seorang hakim konstitusi.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur pun memberikan penjelasan lebih rinci.
“Laporan yang diajukan pelapor menguraikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Hakim Terlapor 2, Adies Kadir, sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi. Utamanya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama. Ia harus diukur dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya saat itu,” papar Mansyur.
Di sisi lain, anggota MKMK Yuliandri menegaskan hal serupa. Ia menyoroti bahwa dugaan pelanggaran dalam laporan itu memang secara hukum berada di luar kewenangan lembaganya. Aturan mainnya, kata dia, sudah jelas tercantum dalam UU MK dan PMK 11/2024.
“Dengan demikian, dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan oleh Pelapor telah nyata-nyata tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” ujar Yuliandri.
Perlu dicatat, laporan yang ditolak ini bukan cuma satu. Ada tiga laporan terdaftar dengan nomor registrasi: 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Semuanya mengarah ke kasus yang sama.
Jadi, dengan putusan ini, MKMK secara resmi menutup pintu pemeriksaan terhadap Adies Kadir terkait laporan-laporan tersebut. Perkara masa lalunya di DPR, tampaknya, harus ditilik dengan instrumen dan forum yang berbeda.
Artikel Terkait
Gedung Putih Pastikan Wapres AS Pimpin Delegasi ke Pakistan untuk Bicara dengan Iran
Trump Unggah Gambar AI Dirinya Serupa Yesus, Kian Panaskan Ketegangan dengan Vatikan
Mentan Klaim Stok Beras 4,9 Juta Ton Siap Hadapi El Nino 2026
Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Solar Mulai 1 Juli 2026