Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba dan Pencucian Uang Senilai Rp 15,2 Miliar
Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba yang merangkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 15,2 miliar. Pelaku utama yang berinisial MR atau kerap disapa Abeng sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya bisa ditangkap oleh aparat.
Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Narkoba Polda Riau, memaparkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial H atau Asen pada 25 Oktober 2025. Dari tangan tersangka H, polisi menyita barang bukti berupa 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir happy five.
Melalui pengembangan kasus, penyidik berhasil melacak bahwa peredaran narkoba yang dilakukan H bersumber dari bandar utamanya, yaitu MR alias Abeng. Pada 30 Oktober 2025, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya menangkap MR di sebuah rumah yang terletak di Jalan Perniagaan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dijelaskan lebih lanjut, MR sempat kabur ke negara tetangga. Namun, ia kembali ke Indonesia dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun dalam Kasus Korupsi 1MDB
Trump Beri Ultimatum Tegas kepada Hamas di Bawah Terik Florida
Gempa Magnitudo 2,1 Guncang Labuan Bajo Dini Hari
Trump dan Netanyahu Bahas Gaza dan Ancaman untuk Iran di Mar-a-Lago