Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keuntungan dari penjualan narkoba tersebut ditampung dalam satu rekening bank atas nama S, yang merupakan istri dari MR. Investigasi terhadap rekening itu menemukan transaksi yang mencurigakan, mengingat baik S maupun MR tidak memiliki sumber penghasilan yang sah.
Polda Riau kemudian melakukan pelacakan aset dan berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim, serta pihak bank. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 11,3 miliar yang dikuasai oleh MR.
Tidak hanya uang tunai, polisi juga menyita 3 bidang tanah seluas 6 hektar yang ditanami kelapa sawit, serta berbagai surat berharga seperti dokumen jual beli kapal dan sertifikat tanah SHM.
Proses penyitaan juga akan dilakukan terhadap sejumlah aset lain, termasuk ruko dua lantai di Panipahan, beberapa bidang tanah di berbagai lokasi, kebun sawit seluas 2.560 hektar, satu rumah hunian, dan dua unit kendaraan. Total nilai aset yang berhasil diamankan dan akan disita diperkirakan mencapai Rp 15,26 miliar.
Artikel Terkait
Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun dalam Kasus Korupsi 1MDB
Trump Beri Ultimatum Tegas kepada Hamas di Bawah Terik Florida
Gempa Magnitudo 2,1 Guncang Labuan Bajo Dini Hari
Trump dan Netanyahu Bahas Gaza dan Ancaman untuk Iran di Mar-a-Lago