Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keuntungan dari penjualan narkoba tersebut ditampung dalam satu rekening bank atas nama S, yang merupakan istri dari MR. Investigasi terhadap rekening itu menemukan transaksi yang mencurigakan, mengingat baik S maupun MR tidak memiliki sumber penghasilan yang sah.
Polda Riau kemudian melakukan pelacakan aset dan berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim, serta pihak bank. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 11,3 miliar yang dikuasai oleh MR.
Tidak hanya uang tunai, polisi juga menyita 3 bidang tanah seluas 6 hektar yang ditanami kelapa sawit, serta berbagai surat berharga seperti dokumen jual beli kapal dan sertifikat tanah SHM.
Proses penyitaan juga akan dilakukan terhadap sejumlah aset lain, termasuk ruko dua lantai di Panipahan, beberapa bidang tanah di berbagai lokasi, kebun sawit seluas 2.560 hektar, satu rumah hunian, dan dua unit kendaraan. Total nilai aset yang berhasil diamankan dan akan disita diperkirakan mencapai Rp 15,26 miliar.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Bukan Mobil Dinas: Ini Fakta Kasus Pemerasan Jatah Preman
Ford Mustang Tabrak Pohon di Pekanbaru: Fakta di Balik Dugaan Mobil Bodong
Data Tunggal Bansos: Kunci Bantuan Tepat Sasaran di Jawa Barat
ASN Tangguh: Kunci Ketahanan Negara Menurut Mendagri Tito Karnavian