Komisi XII: Raja Ampat Bukan Milik Investor

- Minggu, 08 Juni 2025 | 19:10 WIB
Komisi XII: Raja Ampat Bukan Milik Investor



MURIANETWORK.COM -Komisi XII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi ketiga perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. 

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Hariyadi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat.

"Kami akan melakukan kunjungan langsung ke Raja Ampat," tegas Bambang kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025.




Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. 

“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” demikian Bambang Hariyadi.

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

PT ASP, perusahaan asal China, telah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima oleh Komisi XII DPR.

PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024.

PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini menurut Bambang tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai

Sumber: RMOL 

Komentar