Suasana trotoar Bundaran HI kembali jadi sorotan. Kali ini, persoalannya berkisar pada aktivitas sebuah warung kopi yang meletakkan meja dan kursinya di jalur pejalan kaki. Menanggapi hal itu, Satpol PP Jakarta Pusat akhirnya angkat bicara pada Jumat (9/1/2026). Intinya jelas: berjualan di trotoar itu dilarang.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan Panggabean, aksi tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Untuk pedagang yang berdagang di trotoar tidak diperkenankan dan melanggar perda itu,” tegas Purnama, Jumat lalu.
Ia langsung merujuk pada video viral Warkop HI Sawargi yang ramai dibicarakan. Warung kopi itu memang bersebelahan langsung dengan trotoar ramai. Pihaknya sudah memberi teguran.
“Untuk yang di video sudah kita tegur supaya tidak menaruh mejanya lagi di trotoar,” ujarnya.
Namun begitu, ada titik terang. Purnama menegaskan bahwa usaha warung kopi itu sendiri tidak ditutup. Kok bisa? Ternyata, mereka punya izin resmi.
“Dan itu toko atau kafe ada izinnya dari Dinas Pertamanan dan UMKM Provinsi mbak,” jelasnya.
Jadi, masalahnya bukan pada operasional warkopnya, melainkan penempatan fasilitasnya yang keluar dari batas.
Dari sisi pengelola warkop, Anton (34) mengakui usaha mereka baru berjalan sekitar setengah tahun. Ia menegaskan bahwa mereka telah mengantongi perizinan.
“Izin lokasinya ya, ya izin aja gitu, udah di sana udah ada izin, terus udah dapet surat juga. Dari UMKM. Pemerintah daerah,” kata Anton.
Soal penertiban meja dan kursi oleh petugas, Anton membenarkannya. Ia tampak memahami aturan yang berlaku.
“Ini penertiban kalau meja, tempat duduk gitu belum boleh. Jadi mungkin nanti kita mau ajuin lagi biar supaya ada izin, biar ada kursi meja,” ucapnya.
Di balik semua aturan ini, harapannya sederhana. Anton berharap usahanya bisa terus berkembang dan memberikan manfaat.
“Harapannya ya tambah ramai lagi lah, nambah karyawan lagi,” tuturnya.
Pada akhirnya, situasi ini seperti menemukan titik tengah. Aktivitas usaha boleh berjalan selama punya payung hukum. Tapi di sisi lain, ketertiban ruang publik harus dijaga. Trotoar ya untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat duduk pelanggan. Itu garis besarnya.
Artikel Terkait
Indra/Joaquin Runner-Up Indonesia Open 2026, Tembus 10 Besar Dunia
Siswi SMA Hilang Terseret Ombak di Tebing Pantai Apparalang Bulukumba
ICW Desak KPK Periksa Menteri Agus Andrianto dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
POPSI Kritik PP Nomor 24 Tahun 2026, Nilai Aturan Ekspor Sawit Berpotensi Tak Transparan dan Rugikan Petani