Suasana trotoar Bundaran HI kembali jadi sorotan. Kali ini, persoalannya berkisar pada aktivitas sebuah warung kopi yang meletakkan meja dan kursinya di jalur pejalan kaki. Menanggapi hal itu, Satpol PP Jakarta Pusat akhirnya angkat bicara pada Jumat (9/1/2026). Intinya jelas: berjualan di trotoar itu dilarang.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan Panggabean, aksi tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Untuk pedagang yang berdagang di trotoar tidak diperkenankan dan melanggar perda itu,” tegas Purnama, Jumat lalu.
Ia langsung merujuk pada video viral Warkop HI Sawargi yang ramai dibicarakan. Warung kopi itu memang bersebelahan langsung dengan trotoar ramai. Pihaknya sudah memberi teguran.
“Untuk yang di video sudah kita tegur supaya tidak menaruh mejanya lagi di trotoar,” ujarnya.
Namun begitu, ada titik terang. Purnama menegaskan bahwa usaha warung kopi itu sendiri tidak ditutup. Kok bisa? Ternyata, mereka punya izin resmi.
“Dan itu toko atau kafe ada izinnya dari Dinas Pertamanan dan UMKM Provinsi mbak,” jelasnya.
Jadi, masalahnya bukan pada operasional warkopnya, melainkan penempatan fasilitasnya yang keluar dari batas.
Artikel Terkait
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions Usai Ditaklukkan Bodo/Glimt di San Siro
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo
Sorloth Cetak Hattrick, Atletico Madrid Gasak Club Brugge 4-1
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB