Dari sisi pengelola warkop, Anton (34) mengakui usaha mereka baru berjalan sekitar setengah tahun. Ia menegaskan bahwa mereka telah mengantongi perizinan.
“Izin lokasinya ya, ya izin aja gitu, udah di sana udah ada izin, terus udah dapet surat juga. Dari UMKM. Pemerintah daerah,” kata Anton.
Soal penertiban meja dan kursi oleh petugas, Anton membenarkannya. Ia tampak memahami aturan yang berlaku.
“Ini penertiban kalau meja, tempat duduk gitu belum boleh. Jadi mungkin nanti kita mau ajuin lagi biar supaya ada izin, biar ada kursi meja,” ucapnya.
Di balik semua aturan ini, harapannya sederhana. Anton berharap usahanya bisa terus berkembang dan memberikan manfaat.
“Harapannya ya tambah ramai lagi lah, nambah karyawan lagi,” tuturnya.
Pada akhirnya, situasi ini seperti menemukan titik tengah. Aktivitas usaha boleh berjalan selama punya payung hukum. Tapi di sisi lain, ketertiban ruang publik harus dijaga. Trotoar ya untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat duduk pelanggan. Itu garis besarnya.
Artikel Terkait
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta