KPK Periksa Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto, Tidak Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA). Usai menjalani pemeriksaan, Hery Sudarmanto dinyatakan tidak ditahan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara resmi mengonfirmasi bahwa Hery Sudarmanto tidak dikenakan status tahanan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. Hery telah meninggalkan Gedung KPK pada siang hari.
Penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut berfokus untuk mendalami dua hal utama. Pertama, mengenai prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Kedua, penyidik menggali informasi dan pengetahuan Hery Sudarmanto seputar adanya dugaan pungutan liar yang ditujukan kepada para pengaju RPTKA.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi yang diduga terjadi di Kemnaker pada periode 2019 hingga 2023. KPK memperkirakan nilai uang yang terlibat dalam kasus pungutan tidak resmi ini mencapai Rp 53 miliar.
Artikel Terkait
Tuan Rondahaim Saragih Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo
Marsinah Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional: Sejarah Kelam, Perjuangan Buruh, dan Momen Haru Keluarga di Istana
Generasi Muda Jadi Kunci Peningkatan Literasi JKN Melalui Program Smart JKN
Realisasi APBD Banten 2025 Capai 78,9%, Fokus Percepatan Penyerapan Angaran