BNN dan Polri kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan berhasil menyita harta miliaran rupiah yang diduga kuat berasal dari peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai, emas batangan, dan berbagai jenis perhiasan emas.
Rincian barang sitaan meliputi uang tunai senilai Rp 1.468.253.000, uang palsu Rp 5,5 juta, 5 batang emas murni (masing-masing 100 gram), 6 gelang emas putih, 1 gelang emas kuning, 1 cincin emas, dan 6 kalung emas. Semua barang berharga ini diduga merupakan hasil kejahatan narkoba yang digelar sindikat di kawasan tersebut.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan, "Diduga hasil kejahatan narkotika," dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/11/2025).
Artikel Terkait
BMKG: 49 Wilayah Sudah Masuki Musim Kemarau, Puncaknya Diprediksi Agustus 2026
Wali Kota Serang Soroti Fasilitas RSUD yang Tak Memadai, Anggaran Perbaikan Rp 3 Miliar Disiapkan
PGI Kecam Penyegelan Rumah Doa di Tangerang Usai Ibadah Jumat Agung
Gunung Semeru Erupsi 7 Kali dalam Satu Pagi, Status Tetap Siaga