BNN dan Polri kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan berhasil menyita harta miliaran rupiah yang diduga kuat berasal dari peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai, emas batangan, dan berbagai jenis perhiasan emas.
Rincian barang sitaan meliputi uang tunai senilai Rp 1.468.253.000, uang palsu Rp 5,5 juta, 5 batang emas murni (masing-masing 100 gram), 6 gelang emas putih, 1 gelang emas kuning, 1 cincin emas, dan 6 kalung emas. Semua barang berharga ini diduga merupakan hasil kejahatan narkoba yang digelar sindikat di kawasan tersebut.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan, "Diduga hasil kejahatan narkotika," dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/11/2025).
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap & Terbaru Hari Pahlawan 2025: Pusat, Daerah, LN
Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta-Tangerang Km 11.600 Arah Tomang, Lalu Lintas Macet Parah
Hasil TKA SMA 2025: Pengumuman Januari 2026, Cara Cek Nilai & Sertifikat
Ribuan Penerbangan AS Dibatalkan, Bandara Utama Kacau Akibat Penutupan Pemerintah