BNN dan Polri kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan berhasil menyita harta miliaran rupiah yang diduga kuat berasal dari peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai, emas batangan, dan berbagai jenis perhiasan emas.
Rincian barang sitaan meliputi uang tunai senilai Rp 1.468.253.000, uang palsu Rp 5,5 juta, 5 batang emas murni (masing-masing 100 gram), 6 gelang emas putih, 1 gelang emas kuning, 1 cincin emas, dan 6 kalung emas. Semua barang berharga ini diduga merupakan hasil kejahatan narkoba yang digelar sindikat di kawasan tersebut.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan, "Diduga hasil kejahatan narkotika," dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/11/2025).
Operasi penggerebekan Jumat (7/11) pagi ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan pertama yang dilakukan BNN dan Polri pada Rabu (5/11) di lokasi yang sama. Selain harta kekayaan, petugas juga mengamankan bukti fisik narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti narkoba yang disita mencakup 89.159,42 gram sabu, 91,53 gram ganja, dan 159 butir ekstasi. Operasi ini juga mengamankan berbagai senjata termasuk 21 senjata tajam, 7 pucuk senjata api, busur panah, serta kendaraan bermotor seperti Kawasaki ZX-10R, Kawasaki Ninja 250, Honda Vario, dan 9 unit handphone.
Operasi gabungan ini melibatkan 700 personel dari berbagai satuan termasuk BNN, Polda Metro Jaya, Satuan Brimob, dan Polres Jakarta Utara, dengan Kepala BNN RI turun langsung memimpin penggerebekan narkoba di Kampung Bahari ini.
Artikel Terkait
Tembok SMP di Kalibata Roboh, Diduga Akibat Kelalaian Perawatan
Anggota DPR Desak Pemerintah Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Israel Kerahkan Pasukan Besar di Al-Aqsa, Palestina Sebut Akan Ada Pembatasan Ketat
Imlek 2026 Jatuh 17 Februari, Ini Makna dan Pilihan Ucapan untuk Rekan Kerja