PUI Serukan Tenang dan Percaya Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Faktanya

- Sabtu, 08 November 2025 | 12:50 WIB
PUI Serukan Tenang dan Percaya Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Faktanya

PUI turut mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk mencontoh sikap Rasulullah SAW yang senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, kesabaran, dan kebijaksanaan, terutama ketika menghadapi perbedaan pandangan di ruang publik.

"Kami berharap dan berdoa semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia dari segala bentuk fitnah, perpecahan, serta hal-hal yang tidak membawa kemaslahatan bagi umat dan negara," tutup Raizal.

Fakta Terkini: 8 Tersangka dan Pasal Berlapis

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Joko Widodo ini. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.

Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rincian Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Klaster Pertama terdiri dari 5 tersangka (inisial ES, KTR, MRF, RE, DHL). Mereka dikenakan pasal-pasal seperti:

  • Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
  • Pasal 311 KUHP tentang Fitnah
  • Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum
  • Pasal dalam UU ITE (Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2) terkait penyebaran dokumen elektronik untuk menghasut dan memanipulasi data.

Klaster Kedua terdiri dari 3 tersangka (inisial RS, RHS, TT). Selain pasal-pasal dalam KUHP yang serupa, mereka juga dijerat dengan pasal tambahan dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 tentang Pemalsuan Informasi Elektronik dan Pasal 35 tentang Sistem Elektronik.


Halaman:

Komentar