PUI Serukan Tenang dan Percaya Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Faktanya

- Sabtu, 08 November 2025 | 12:50 WIB
PUI Serukan Tenang dan Percaya Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Faktanya

PUI Serukan Masyarakat Tenang dan Percayai Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) secara aktif memantau perkembangan terkini kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Dalam menyikapi hal ini, PUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, berpikir jernih, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak kepolisian.

Percayai Profesionalitas Polri dalam Proses Hukum

Melalui keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 8 November 2025, Ketua Umum DPP PUI, Raizal Arifin, menegaskan komitmen organisasinya untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). PUI yakin Polri akan menuntaskan kasus dugaan ijazah palsu ini dengan standar profesionalitas dan prinsip keadilan yang tinggi.

"Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan setiap persoalan. Penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum yang adil dan beradab. Kami meyakini kapasitas Polri untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan," tegas Raizal Arifin.

Peringatan Keras terhadap Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian

Raizal juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya. Beliau menekankan agar publik menghindari penyebaran kabar bohong, fitnah, maupun ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Aktivitas menyebarkan fitnah dan kebohongan tidak hanya merusak sendi-sendi persatuan nasional, tetapi juga jelas bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Mari kita jaga lisan dan tulisan, serta mengedepankan akhlakul karimah dalam setiap interaksi, khususnya di media sosial," lanjutnya menambahkan.

Ajakan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

PUI turut mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk mencontoh sikap Rasulullah SAW yang senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, kesabaran, dan kebijaksanaan, terutama ketika menghadapi perbedaan pandangan di ruang publik.

"Kami berharap dan berdoa semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia dari segala bentuk fitnah, perpecahan, serta hal-hal yang tidak membawa kemaslahatan bagi umat dan negara," tutup Raizal.

Fakta Terkini: 8 Tersangka dan Pasal Berlapis

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Joko Widodo ini. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.

Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rincian Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Klaster Pertama terdiri dari 5 tersangka (inisial ES, KTR, MRF, RE, DHL). Mereka dikenakan pasal-pasal seperti:

  • Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
  • Pasal 311 KUHP tentang Fitnah
  • Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum
  • Pasal dalam UU ITE (Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2) terkait penyebaran dokumen elektronik untuk menghasut dan memanipulasi data.

Klaster Kedua terdiri dari 3 tersangka (inisial RS, RHS, TT). Selain pasal-pasal dalam KUHP yang serupa, mereka juga dijerat dengan pasal tambahan dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 tentang Pemalsuan Informasi Elektronik dan Pasal 35 tentang Sistem Elektronik.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar