JAKARTA – Hingga kini, penyelidikan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy-nya yang berjudul "Mens Rea" masih terus berjalan. Dari catatan Polda Metro Jaya, sudah ada enam laporan yang masuk menyangkut kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi jumlah tersebut saat berbincang dengan awak media, Rabu (28/1/2026).
"Lebih kurang 6 laporan (masuk)," ujarnya.
Budi memaparkan, penyelidik punya sejumlah tahapan standar yang wajib diikuti. Semuanya harus berjalan proporsional, profesional, dan tentu saja akuntabel. Langkah awal yang sedang dilakukan adalah mendalami setiap laporan yang masuk dalam hal ini terkait dugaan fitnah di muka umum termasuk dengan memeriksa para pelapor secara saksama.
"Kami tekankan kita harus mendalami dari pelapor dulu," jelas Budi. "Yang kedua, saksi-saksi siapa yang melihat atau mendengar tentang peristiwa kejadian."
Nah, setelah itu, fokus akan beralih ke barang bukti. Menurut Budi, penyelidik perlu mengkaji apakah rekaman materi komedi tersebut asli atau justru ada unsur rekayasa dan editing. Proses ini butuh penyesuaian dan ketelitian.
Laporan resmi terhadap Pandji sendiri sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Intinya, materi komedi yang dibawakannya dinilai telah mencemari nama baik. Yang jadi pengadu adalah dua organisasi pemuda dari ormas Islam terbesar: Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Mereka merasa materi Pandji bukan lagi sekadar lelucon biasa. Di mata mereka, konten itu sudah melampaui batas, menyinggung, dan dianggap sebagai bentuk penghinaan yang memicu kegaduhan.
Rizki Abdul Rahman Wahid dari Presidium Angkatan Muda NU menjelaskan alasan mereka mengambil langkah hukum.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki.
Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Sementara itu, proses penyelidikan polisi masih terus berlanjut untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang lebih lengkap.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun