Berikut daftar 5 tersangka dari klaster pertama:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Kelima tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, 3 tersangka dari klaster kedua meliputi:
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Tersangka klaster kedua menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Artikel Terkait
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI lewat Wayang Kulit di Surakarta Gaet Generasi Muda
Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional: Soeharto & Marsinah Masuk Daftar
Festival Ngopi Sepuluh Ewu Banyuwangi 2024: Nikmati Kopi Gratis & Budaya Osing di Desa Kemiren
Keluarga Marsinah Bangga Gelar Pahlawan Nasional Segera Diberikan, Ini Harapan Sang Kakak