Koordinator Pimpinan Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam se-Indonesia (BEM PTAI), Yayan Efendi, memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Metro Jaya atas kecepatan dan profesionalitas dalam mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Menurutnya, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya karena sudah bekerja dengan cepat sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tegas Yayan dalam keterangan persnya, Sabtu (8/11/2025).
Yayan juga mendorong Polda Metro Jaya untuk terus melanjutkan proses penyelidikan kasus ini secara tuntas. Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Polda Metro Jaya terus bekerja tegakkan hukuman, dan terus lindungi ayomi dan layani masyarakat," tambahnya.
Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Salah satu nama yang tercatat adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Berikut daftar 5 tersangka dari klaster pertama:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Kelima tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, 3 tersangka dari klaster kedua meliputi:
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Tersangka klaster kedua menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Artikel Terkait
Tokoh-Tokoh Kunci Israel Tolak RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina
Kebakaran Apartemen di Manlleu Tewaskan Lima Remaja
TNI AL Amankan Kapal Diduga Angkut Nikel Ilegal di Perairan Sulawesi
Jadwal Salat Surabaya 18 Februari 2026: Imsak Pukul 04.06 WIB