Koordinator Pimpinan Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam se-Indonesia (BEM PTAI), Yayan Efendi, memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Metro Jaya atas kecepatan dan profesionalitas dalam mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Menurutnya, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya karena sudah bekerja dengan cepat sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tegas Yayan dalam keterangan persnya, Sabtu (8/11/2025).
Yayan juga mendorong Polda Metro Jaya untuk terus melanjutkan proses penyelidikan kasus ini secara tuntas. Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Polda Metro Jaya terus bekerja tegakkan hukuman, dan terus lindungi ayomi dan layani masyarakat," tambahnya.
Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Salah satu nama yang tercatat adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Artikel Terkait
Kriminal Turun, Narkoba Merajalela: Polresta Serang Kota Catat 386 Kasus Sepanjang 2025
Pijatan yang Berujung Maut: Suami di Medan Tega Bunuh Istri Gara-gara Ditolak Intim
Macet Parah Puncak, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah ke Jakarta
Polres Jakbar Imbau Warga Tahan Diri dari Petasan di Malam Tahun Baru