Motor tersebut diduga digadaikan kepada Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke. Burhanudin mengklaim tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan penggelapan.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sepeda motor. Proses mediasi kemudian difasilitasi untuk menyelesaikan sengketa keluarga ini secara kekeluargaan.
Pada Kamis (5/11) pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa secara resmi mengembalikan sepeda motor kepada pemilik sahnya, menandai penyelesaian kasus pengaduan keluarga di Jakarta Utara ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN Guna Hemat BBM
Gempa M 7,6 Guncang Bitung, Picu Tsunami 0,3 Meter di Halmahera Barat
Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, BMKG Konfirmasi Tsunami 0,3 Meter
BRIN Prediksi El Nino Godzilla dan IOD Positif Picu Kemarau Ekstrem pada 2026