Motor tersebut diduga digadaikan kepada Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke. Burhanudin mengklaim tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan penggelapan.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sepeda motor. Proses mediasi kemudian difasilitasi untuk menyelesaikan sengketa keluarga ini secara kekeluargaan.
Pada Kamis (5/11) pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa secara resmi mengembalikan sepeda motor kepada pemilik sahnya, menandai penyelesaian kasus pengaduan keluarga di Jakarta Utara ini.
Artikel Terkait
Polri dan Bea Cukai Bongkar Ekspor Ilegal Turunan CPO, 87 Kontainer Senilai Rp 28,7 Miliar Diamankan
Sawala Budaya: Kemenbud dan Dubes Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
Kementerian Desa PDTT x ITB Ahmad Dahlan Kolaborasi Cetak Socio Technopreneur dan Percepat Pembangunan Desa
Prabowo Tegaskan Hubungan Hopeng dengan Jokowi dan Bantah Isu Dikendalikan