Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara melaporkan adik iparnya sendiri karena diduga menggadaikan motornya tanpa izin. Peristiwa penggelapan motor oleh keluarga ini berhasil diselesaikan melalui mediasi polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyatakan pihaknya mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kasus keluarga ini. "Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat," ujarnya pada Jumat (7/11/2025).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu menjelaskan kronologi laporan penggelapan motor yang diterima pada 22 Oktober 2025. Pelapor, Abdul Rachman (32), melaporkan adik iparnya, Rika, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Artikel Terkait
Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN Guna Hemat BBM
Gempa M 7,6 Guncang Bitung, Picu Tsunami 0,3 Meter di Halmahera Barat
Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, BMKG Konfirmasi Tsunami 0,3 Meter
BRIN Prediksi El Nino Godzilla dan IOD Positif Picu Kemarau Ekstrem pada 2026