Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara melaporkan adik iparnya sendiri karena diduga menggadaikan motornya tanpa izin. Peristiwa penggelapan motor oleh keluarga ini berhasil diselesaikan melalui mediasi polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyatakan pihaknya mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kasus keluarga ini. "Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat," ujarnya pada Jumat (7/11/2025).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu menjelaskan kronologi laporan penggelapan motor yang diterima pada 22 Oktober 2025. Pelapor, Abdul Rachman (32), melaporkan adik iparnya, Rika, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Artikel Terkait
Polri dan Bea Cukai Bongkar Ekspor Ilegal Turunan CPO, 87 Kontainer Senilai Rp 28,7 Miliar Diamankan
Sawala Budaya: Kemenbud dan Dubes Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
Kementerian Desa PDTT x ITB Ahmad Dahlan Kolaborasi Cetak Socio Technopreneur dan Percepat Pembangunan Desa
Prabowo Tegaskan Hubungan Hopeng dengan Jokowi dan Bantah Isu Dikendalikan