Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara melaporkan adik iparnya sendiri karena diduga menggadaikan motornya tanpa izin. Peristiwa penggelapan motor oleh keluarga ini berhasil diselesaikan melalui mediasi polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyatakan pihaknya mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kasus keluarga ini. "Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat," ujarnya pada Jumat (7/11/2025).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu menjelaskan kronologi laporan penggelapan motor yang diterima pada 22 Oktober 2025. Pelapor, Abdul Rachman (32), melaporkan adik iparnya, Rika, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Artikel Terkait
Delapan Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah di Grogol Petamburan
Macet Parah Landa Tol Cikampek, Solar di Rest Area KM 39 Habis
Polisi Gerebek Kontrakan Pengoplos Elpiji di Cileungsi, Pelaku Kabur
Ibu dan Anak Korban Kecelakaan Bus Semarang Disemayamkan dalam Satu Liang Kubur