Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini menjadi langkah penting dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Dalam pernyataannya, Supratman menyampaikan harapannya agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan. "Saya berharap lebih cepat lebih bagus. Sehingga pemerintah bisa segera menyelesaikan DIM-nya," ujar Supratman usai kunjungan kerjanya ke Posbakum Bukit Tunggal, Kalimantan Tengah, seperti dilaporkan detikKalimantan, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa inisiatif RUU ini berasal dari DPR RI. Posisi pemerintah saat ini adalah menunggu tindak lanjut dan inisiatif pembahasan lebih lanjut dari DPR.
Artikel Terkait
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi