Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini menjadi langkah penting dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Dalam pernyataannya, Supratman menyampaikan harapannya agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan. "Saya berharap lebih cepat lebih bagus. Sehingga pemerintah bisa segera menyelesaikan DIM-nya," ujar Supratman usai kunjungan kerjanya ke Posbakum Bukit Tunggal, Kalimantan Tengah, seperti dilaporkan detikKalimantan, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa inisiatif RUU ini berasal dari DPR RI. Posisi pemerintah saat ini adalah menunggu tindak lanjut dan inisiatif pembahasan lebih lanjut dari DPR.
Artikel Terkait
Kebakaran Petambura: 108 Warga Kehilangan Rumah, Dokumen Penting Ludes Terbakar
DKI Jakarta Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatera
Planetarium TIM Bangkit Setelah 13 Tahun, Sajikan Pertunjukan AI dan Tiket Gratis untuk Pelajar
Gubernur Andra Soni Turun Tangan, Ingatkan Pengelola Pantai: Jangan Ketok Harga!