RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas, Menkumham: Harap Cepat Disahkan

- Kamis, 06 November 2025 | 11:55 WIB
RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas, Menkumham: Harap Cepat Disahkan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini menjadi langkah penting dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Dalam pernyataannya, Supratman menyampaikan harapannya agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan. "Saya berharap lebih cepat lebih bagus. Sehingga pemerintah bisa segera menyelesaikan DIM-nya," ujar Supratman usai kunjungan kerjanya ke Posbakum Bukit Tunggal, Kalimantan Tengah, seperti dilaporkan detikKalimantan, Rabu (5/11/2025).

Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa inisiatif RUU ini berasal dari DPR RI. Posisi pemerintah saat ini adalah menunggu tindak lanjut dan inisiatif pembahasan lebih lanjut dari DPR.

Supratman menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung proses legislasi ini. Begitu pembahasan RUU Perampasan Aset selesai di DPR, pemerintah akan segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bentuk tanggapan resmi.

DIM memegang peranan krusial dalam proses pembentukan undang-undang karena berisi tanggapan substantif dari pemerintah terhadap draft RUU yang diajukan.

"RUU Perampasan Aset ini jadi usulnya DPR. Jadi pemerintah menunggu DPR untuk menyusun, menginisiasi kalau DPR sudah nanti disiapkan DIM-nya untuk segera dibahas," jelas Supratman menutup pernyataannya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar