Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini menjadi langkah penting dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Dalam pernyataannya, Supratman menyampaikan harapannya agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan. "Saya berharap lebih cepat lebih bagus. Sehingga pemerintah bisa segera menyelesaikan DIM-nya," ujar Supratman usai kunjungan kerjanya ke Posbakum Bukit Tunggal, Kalimantan Tengah, seperti dilaporkan detikKalimantan, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa inisiatif RUU ini berasal dari DPR RI. Posisi pemerintah saat ini adalah menunggu tindak lanjut dan inisiatif pembahasan lebih lanjut dari DPR.
Artikel Terkait
BNN Musnahkan Ladang Ganja 69 Ton di Aceh Utara: 6 Lokasi dan 97 Ribu Batang Digagalkan
Pria Prancis Temukan Harta Karun Emas Senilai Rp 12 Miliar di Kebun Sendiri
Polisi Gadungan Dandi Maulana Beraksi 4 Kali Gelapkan Motor Ojol di Jakarta Utara
Dorongan TKA 2025 yang Jujur untuk Pendidikan Nasional Lebih Berkualitas