Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi

- Jumat, 10 April 2026 | 06:15 WIB
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi

Petugas Imigrasi ternyata sudah mengamankan tiga warga Australia sejak Desember tahun lalu. Mereka ketahuan masuk ke Indonesia, tepatnya di Merauke, secara ilegal. Nama-nama mereka adalah DTL, ZA, dan JVD. Yang menarik, JVD ini adalah pilot pesawat yang membawa mereka.

Menurut Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, DTL dan ZA adalah pelaku utama yang masuk secara ilegal. Sementara JVD, sesama warga Australia juga, diduga membantu aksi mereka.

"Tiga-tiganya warga negara Australia, dua ini sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot (JVD) warga negara Australia juga,"

jelas Hendarsam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis lalu.

Lalu, bagaimana cerita lengkapnya?

Manifes Tak Sesuai Kenyataan

Semua berawal dari sebuah manifes penerbangan. PT Angkasa Nusantara Aviasi (ANA) mengirimkan dokumen itu ke PT Garuda Angkasa cabang Merauke. Isinya menyebutkan pesawat Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD akan terbang dari Bandara Coen, Australia, menuju Bandara Mopah Merauke pada 16 November 2025.

Nah, di manifes itu hanya tercantum satu pilot dan satu penumpang. Tapi kenyataannya lain. Begitu pesawat mendarat di Merauke, petugas langsung curiga karena jumlah penumpangnya tidak klop dengan dokumen. Akhirnya, mereka pun diamankan.

Pilotnya adalah JVD, warga Australia. Ada juga co-pilot yang berkewarganegaraan Indonesia.

Setelah ditelusuri, rute pesawat ini ternyata cukup berliku. Mereka berangkat dari Cairns, Australia, dengan tujuan akhir Merauke. Sebelum singgah di Coen, pesawat lebih dulu mampir di Bandara Port Stewart sebuah landasan tanpa petugas imigrasi. Di situlah dua warga Australia lainnya, ZA dan DTL, naik ke pesawat.

"Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes," ujar Hendarsam menjelaskan soal ZA dan DTL yang langsung diamankan di ruang deteksi Imigrasi Merauke.

Diamankan Diam-diam Sejak Lama

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama, tapi baru diungkap ke publik pekan ini. Hendarsam menyebut ketiga WNA itu telah diamankan sejak 2 Desember 2025. Aksi mereka melanggar aturan dan terancam sanksi pidana.

"Tiga orang WNA Australia dengan inisial ZA, DTL, dan JVD yang telah diamankan sejak 2 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan tindak pidana keimigrasian," tegasnya.

Pelanggarannya mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian. Sekarang, proses hukum sedang berjalan. Kasus ini jadi pengingat bahwa pintu masuk negara, terutama di area perbatasan, diawasi dengan ketat. Modusnya mungkin beragam, tapi akhirnya ketahuan juga.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini