Supratman menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung proses legislasi ini. Begitu pembahasan RUU Perampasan Aset selesai di DPR, pemerintah akan segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bentuk tanggapan resmi.
DIM memegang peranan krusial dalam proses pembentukan undang-undang karena berisi tanggapan substantif dari pemerintah terhadap draft RUU yang diajukan.
"RUU Perampasan Aset ini jadi usulnya DPR. Jadi pemerintah menunggu DPR untuk menyusun, menginisiasi kalau DPR sudah nanti disiapkan DIM-nya untuk segera dibahas," jelas Supratman menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
BNN Musnahkan Ladang Ganja 69 Ton di Aceh Utara: 6 Lokasi dan 97 Ribu Batang Digagalkan
Pria Prancis Temukan Harta Karun Emas Senilai Rp 12 Miliar di Kebun Sendiri
Polisi Gadungan Dandi Maulana Beraksi 4 Kali Gelapkan Motor Ojol di Jakarta Utara
Dorongan TKA 2025 yang Jujur untuk Pendidikan Nasional Lebih Berkualitas