Supratman menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung proses legislasi ini. Begitu pembahasan RUU Perampasan Aset selesai di DPR, pemerintah akan segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bentuk tanggapan resmi.
DIM memegang peranan krusial dalam proses pembentukan undang-undang karena berisi tanggapan substantif dari pemerintah terhadap draft RUU yang diajukan.
"RUU Perampasan Aset ini jadi usulnya DPR. Jadi pemerintah menunggu DPR untuk menyusun, menginisiasi kalau DPR sudah nanti disiapkan DIM-nya untuk segera dibahas," jelas Supratman menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Kebakaran Petambura: 108 Warga Kehilangan Rumah, Dokumen Penting Ludes Terbakar
DKI Jakarta Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatera
Planetarium TIM Bangkit Setelah 13 Tahun, Sajikan Pertunjukan AI dan Tiket Gratis untuk Pelajar
Gubernur Andra Soni Turun Tangan, Ingatkan Pengelola Pantai: Jangan Ketok Harga!