Misteri Silfester Matutina: Ini Alasan Hukum Nyata Eksekusinya Tertunda (Bukan Kadaluarsa!)

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Misteri Silfester Matutina: Ini Alasan Hukum Nyata Eksekusinya Tertunda (Bukan Kadaluarsa!)

Debat Terbaru: Kapan Silfester Matutina Dieksekusi Hukum?

Analisis mendalam terkait perdebatan hukum antara Ahmad Khozinudin, S.H. dengan perwakilan relawan Jokowi, David Pajung, mengenai penyebab Silfester Matutina belum dieksekusi hingga saat ini.

Latar Belakang Debat di Kompas TV

Pada Senin, 27 Oktober 2025, Ahmad Khozinudin, S.H. menjadi narasumber dalam program Kompas Petang di Kompas TV. Diskusi yang dipandu oleh presenter Yasir Nene Ama ini menghadirkan perdebatan langsung antara Khozinudin dengan David Pajung dari relawan Jokowi Bara JP.

Topik utama yang dibahas adalah penyebab terpidana Silfester Matutina belum juga dieksekusi meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Bantahan Terhadap Dalih Kadaluarsa Perkara

Dalam debat tersebut, David Pajung mengulang argumentasi yang menyatakan bahwa perkara Silfester Matutina sudah kadaluarsa berdasarkan Pasal 84 KUHP. Namun, Khozinudin membantah klaim ini dengan penjelasan hukum yang komprehensif.

Berdasarkan perhitungan hukum yang akurat, masa kadaluarsa perkara Silfester Matutina adalah 16 tahun, dihitung sejak putusan inkrah tanggal 20 Mei 2019. Artinya, perkara ini baru akan kadaluarsa pada tahun 2035.

Kekeliruan Argumentasi Restoratif Justice

Argumentasi lain yang diajukan adalah penerapan restoratif justice. Khozinudin menegaskan bahwa restoratif justice hanya berlaku pada tingkat pra-penuntutan, sementara kasus Silfester sudah dalam tahap eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah.

Klaim adanya perdamaian dengan Jusuf Kalla juga telah berulang kali dibantah oleh mantan Menkumham Hamid Awaludin, yang merupakan orang dekat JK.

Dampak Negatif Penundaan Eksekusi


Halaman:

Komentar