Rumah Hakim PN Medan Khamazaro Waruwu Terbakar Sebelum Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi
MEDAN - Rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, dilaporkan mengalami kebakaran pada Selasa (4/11/2025). Kejadian ini menarik perhatian publik karena terjadi sehari sebelum jadwal pembacaan tuntutan dalam kasus korupsi yang ditanganinya.
Lokasi dan Kronologi Kebakaran Rumah Hakim Medan
Kebakaran terjadi di kediaman hakim yang terletak di Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Medan. Menurut data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan, laporan kebakaran pertama diterima pada pukul 10.40 WIB.
Proses pemadaman dilaksanakan dari pukul 10.54 WIB dan berhasil dikendalikan pada pukul 11.18 WIB. Tim pemadam kebakaran Medan berhasil memadamkan api dalam waktu kurang dari 30 menit.
Konfirmasi Kebakaran dari Humas PN Medan
Peristiwa kebakaran ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Humas PN Medan, Sonny Hadi. Dalam pernyataannya, Sonny membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi di kediaman hakim Khamazaro.
Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Hakim Khamazaro Waruwu merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang. Jadwal pembacaan tuntutan untuk terdakwa Akhirun rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025) besok, sehari setelah kejadian kebakaran ini.
Insiden kebakaran rumah hakim yang sedang menangani perkara korupsi besar ini menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses investigasi oleh pihak berwajib.
Artikel Terkait
Megawati Bawa Pesan Diplomasi Nusantara ke Abu Dhabi, Terima Zayed Award dan Temui Putra Mahkota UEA
Pelatih Timnas Futsal Indonesia: Tekanan Justru Ada di Pihak Iran Jelang Final Piala Asia
Pemerintah Terbitkan PP Penertiban Tanah Telantar, Ancaman Pengambilalihan untuk Pemilik Lahan Mangkrak
Gempa 6,2 Magnitudo di Pacitan Tewaskan Satu Warga