Penusukan Massal di Kereta Inggris: 11 Korban, 2 Pelaku Ditangkap
Kepolisian Inggris mengonfirmasi bahwa insiden penusukan massal di sebuah kereta yang menyebabkan sebelas orang terluka tidak diklasifikasikan sebagai aksi terorisme. Dua tersangka, keduanya warga negara Inggris, telah berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Penyelidikan Polisi Antiteror Terkait Penusukan di Kereta London
Inspektur John Loveless dari Kepolisian Transportasi Inggris menegaskan bahwa berdasarkan investigasi awal, tidak ada indikasi yang mengarah pada motif terorisme. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam spekulasi publik mengenai penyebab penusukan di kereta api yang terjadi pada Sabtu tersebut.
Profil Pelaku Penusukan Massal
Kedua pria yang ditangkap dengan dugaan percobaan pembunuhan adalah warga negara Inggris asli. Satu pelaku berusia 32 tahun berkulit hitam, dan pelaku lainnya berusia 35 tahun keturunan Karibia. Keduanya dilaporkan lahir di Inggris. Penangkapan dilakukan oleh polisi bersenjata setelah kereta melakukan pemberhentian darurat di Stasiun Huntingdon, yang terletak sekitar 130 kilometer di utara London.
Update Kondisi Korban Penusukan
Dari total sebelas korban yang dilarikan ke rumah sakit, empat orang dilaporkan telah diperbolehkan pulang. Sayangnya, dua orang pasien masih berada dalam kondisi kritis yang mengancam jiwa. Pihak berwenang terus memantau perkembangan kesehatan para korban.
Respons Pemerintah Inggris atas Insiden Penusukan
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyatakan insiden ini sebagai peristiwa yang "mengerikan" dan "sangat memprihatinkan". Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Shabana Mahmood turut menyampaikan rasa sedihnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak membuat komentar atau spekulasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan.
Artikel Terkait
Arif Satria: Kemandirian Bangsi Hanya Bisa Dicapai dengan Kuasai Teknologi Sendiri
Trump Klaim Bisa Serang Venezuela Tanpa Izin Kongres
Menu Bergizi Cuma Keripik Tempe, BGN Ancam Ganti Kepala SPPG
Mantan Wamenaker Noel Tampil dengan Syal Putih di KPK, Kasus Sertifikasi K3 Rp 81 Miliar Berlanjut