KPK Panggil Narsih Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan dalam kasus pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini, KPK memanggil Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kemnaker, Narsih, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Narsih dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi dalam proses perizinan sertifikasi K3 tersebut.
Modus Pemerasan Sertifikasi K3 yang Merugikan Masyarakat
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sistematis sejak tahun 2019. Modus yang terungkap adalah adanya pungutan liar yang membebani calon pemegang sertifikat. Biaya resmi pengurusan yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu, secara tidak sah melonjak hingga mencapai Rp 6 juta per orang.
Kerugian Negara Capai Rp 81 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa selisih biaya tidak sah yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat tersebut akhirnya mengalir ke beberapa pihak. Total dana yang diduga disalahgunakan dari praktik ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 81 miliar.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan sertifikasi K3 ini. Berikut adalah daftar nama-nama tersangkanya:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025)
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025-sekarang)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan banyaknya pihak yang terlibat dari dalam instansi pemerintah. Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan berkeadilan dari KPK.
Artikel Terkait
Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris JAD di Poso dan Parigi Moutong
Pemerintah Siapkan Insentif untuk 100 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik
Keributan Oknum TNI dengan Pemilik Warung di Kemayoran Berakhir Damai, Tanpa Tuntutan Ganti Rugi
RW Kumuh di Jakarta Turun 52,58 Persen dalam Sembilan Tahun, Jadi 211 RW pada 2026