Dasar Hukum Pembatasan Operasional Truk
Kebijakan ini berdasar pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni pada 28 Oktober 2025. Kepgub ini mengatur pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Aturan tersebut mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Banten, menetapkan jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari.
Daftar Lokasi Pemasangan Rambu Larangan Truk Tambang
Berikut adalah daftar ruas jalan prioritas yang akan dipasangi rambu larangan masuk untuk angkutan barang tambang di Provinsi Banten:
- Ruas jalan Batas Kota Cilegon-Batas Kota Serang (2 rambu)
- Ruas jalan Lingkar Selatan Cilegon (2 rambu)
- Ruas jalan Serdang - Bojonegara - Merak (2 rambu)
- Ruas jalan Batas Kota Cilegon-Pasauran (2 rambu)
- Ruas jalan Raya Palka (Palima-Pasar Teneng) (2 rambu)
- Ruas jalan Syekh Moh Nawawi Albantani (Pakupatan-Palima) (2 rambu)
- Ruas jalan Batas Kota Serang-Batas Kabupaten Serang/Tangerang (2 rambu)
- Ruas jalan Cikande-Rangkasbitung (2 rambu)
- Ruas jalan Maja-Citeras (2 rambu)
- Ruas jalan Maja-Koleang (2 rambu)
- Ruas jalan Tigaraksa-Maja (2 rambu)
Dengan diterapkannya aturan ini, Pemprov Banten berharap dapat mengatur lalu lintas angkutan tambang dengan lebih tertib dan mengurangi dampak negatifnya terhadap jalan umum serta keselamatan berkendara.
Artikel Terkait
Perceraian yang Ditolak Berujung Kobaran Api di Tapanuli Selatan
Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Bahas Kemanusiaan hingga Pertemuan Bilateral di Abu Dhabi
Megawati Titip Pesan di Buku Tamu KBRI Abu Dhabi: Perjuangan Belum Selesai
Megawati Tinjau Layanan WNI di Abu Dhabi, Bahas Geopolitik dengan Dubes