Dasar Hukum Pembatasan Operasional Truk
Kebijakan ini berdasar pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni pada 28 Oktober 2025. Kepgub ini mengatur pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Aturan tersebut mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Banten, menetapkan jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari.
Daftar Lokasi Pemasangan Rambu Larangan Truk Tambang
Berikut adalah daftar ruas jalan prioritas yang akan dipasangi rambu larangan masuk untuk angkutan barang tambang di Provinsi Banten:
- Ruas jalan Batas Kota Cilegon-Batas Kota Serang (2 rambu)
- Ruas jalan Lingkar Selatan Cilegon (2 rambu)
- Ruas jalan Serdang - Bojonegara - Merak (2 rambu)
- Ruas jalan Batas Kota Cilegon-Pasauran (2 rambu)
- Ruas jalan Raya Palka (Palima-Pasar Teneng) (2 rambu)
- Ruas jalan Syekh Moh Nawawi Albantani (Pakupatan-Palima) (2 rambu)
- Ruas jalan Batas Kota Serang-Batas Kabupaten Serang/Tangerang (2 rambu)
- Ruas jalan Cikande-Rangkasbitung (2 rambu)
- Ruas jalan Maja-Citeras (2 rambu)
- Ruas jalan Maja-Koleang (2 rambu)
- Ruas jalan Tigaraksa-Maja (2 rambu)
Dengan diterapkannya aturan ini, Pemprov Banten berharap dapat mengatur lalu lintas angkutan tambang dengan lebih tertib dan mengurangi dampak negatifnya terhadap jalan umum serta keselamatan berkendara.
Artikel Terkait
PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Anjlok Drastis, Hanya Rp155 Triliun
Aceh Minta Bantuan PBB, Berbeda Sikap dengan Pemerintah Pusat
Burhanuddin dan Sigit Teken MoU, Pastikan Sinkronisasi KUHP dan KUHAP Baru
Gaji Rp 163 Juta Per Bulan dan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun di Balik Skandal Chromebook