Pembatasan Operasional Truk di Banten: Rambu dan Pos Pantau Segera Dipasang
Pemerintah Provinsi Banten akan segera memasang rambu larangan dan membangun pos pemantau untuk memberlakukan pembatasan operasional truk tambang di wilayahnya. Langkah ini memungkinkan petugas untuk menindak truk yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.
Jadwal dan Rencana Pemasangan Rambu
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menyatakan bahwa rencana awal adalah pemasangan rambu sementara atau portabel yang sedang disiapkan. Selanjutnya, petugas akan melanjutkan dengan pemasangan rambu permanen di 12 titik strategis. Pemasangan rambu permanen ini diperkirakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 1 dan 2 November 2025.
Pembentukan Pos Pantau Bersama Polri
Selain pemasangan rambu, Dinas Perhubungan (Dishub) Banten juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membangun Pos Pantau. Sebanyak 20 unit posko akan ditempatkan, dengan petugas gabungan dari Dishub dan Polisi Lalu Lintas (Polantas). Pemasangan posko akan dimulai terlebih dahulu di wilayah PCI, Cilegon.
Artikel Terkait
PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Anjlok Drastis, Hanya Rp155 Triliun
Aceh Minta Bantuan PBB, Berbeda Sikap dengan Pemerintah Pusat
Burhanuddin dan Sigit Teken MoU, Pastikan Sinkronisasi KUHP dan KUHAP Baru
Gaji Rp 163 Juta Per Bulan dan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun di Balik Skandal Chromebook