Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum bersikukuh dengan tuntutannya. Mereka meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Kasusnya terkait dugaan penjualan sabu di Rutan Salemba.
"Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim menolak keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Terdakwa," ujar jaksa dalam sidang yang berlangsung di Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (20/11/2025). Permintaan itu jelas dan tegas. Tak hanya menolak eksepsi, jaksa juga meminta hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang mereka susun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Intinya, mereka ingin proses hukum terhadap Ammar segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Menurut jaksa, tim kuasa hukum Ammar dinilai kurang cermat. Mereka berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak pembela sebenarnya sudah masuk ke dalam ranah pembuktian perkara. "Berikan kami kesempatan untuk membuktikan dakwaan yang telah kami bacakan," kata jaksa mencoba meyakinkan majelis. Di sisi lain, mereka juga mengatakan memberi ruang seluas-luasnya kepada Ammar untuk melakukan pembelaan.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar 21 Situs Judol, Sita Dana Fantastis Rp 97 Miliar
Trump Kembali Panaskan Greenland, Opsi Militer Dikaji Serius
KPAI Soroti 70 Anak Korban Paparan Ideologi Kekerasan di Komunitas True Crime
Ayah Kandung di Kubu Raya Diringkus Warga Usai Perkosa Anak 11 Tahun Berulang Kali