Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum bersikukuh dengan tuntutannya. Mereka meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Kasusnya terkait dugaan penjualan sabu di Rutan Salemba.
"Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim menolak keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Terdakwa," ujar jaksa dalam sidang yang berlangsung di Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (20/11/2025). Permintaan itu jelas dan tegas. Tak hanya menolak eksepsi, jaksa juga meminta hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang mereka susun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Intinya, mereka ingin proses hukum terhadap Ammar segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Menurut jaksa, tim kuasa hukum Ammar dinilai kurang cermat. Mereka berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak pembela sebenarnya sudah masuk ke dalam ranah pembuktian perkara. "Berikan kami kesempatan untuk membuktikan dakwaan yang telah kami bacakan," kata jaksa mencoba meyakinkan majelis. Di sisi lain, mereka juga mengatakan memberi ruang seluas-luasnya kepada Ammar untuk melakukan pembelaan.
Artikel Terkait
Awan Panas Semeru Lukai Tiga Warga, Kondisih Korban Masih Dipantau Ketat
Kebakaran Picu Evakuasi Dadakan di Tengah KTT Iklim COP30 Brasil
Kobaran Api Kacaukan Konferensi Iklim COP30 di Brasil
Kaesang Pacu Kader PSI Sulteng: Kita Tahu Cara Jadi Juara