1.073 ASN Pemprov Sumut Diberi Sanksi Teguran karena Main Judi Online
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah memberikan sanksi disiplin kepada 1.073 orang pegawai yang teridentifikasi bermain judi online. Sanksi tahap pertama yang diberikan kepada para pelaku adalah berupa teguran tertulis.
Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa data tersebut diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "1.073 orang itu data dari PPATK, yang terdiri dari PNS, PHL, dan tenaga honorer yang digaji Pemprov Sumut. Data ini untuk tahun 2024," jelas Sutan Tolang Lubis, seperti dilansir dari detikSumut, Kamis (30/10/2025).
Lubis menegaskan bahwa pemberian teguran ini merupakan bagian dari upaya pembinaan awal. Peringatan ini menjadi sinyal keras bahwa Pemprov Sumut serius menangani kasus judi online di kalangan aparaturnya.
"Saat ini kita dalam rangka pembinaan, jadi kita berikan hukuman disiplin ringan berupa teguran. Ke depan, kami akan terus memantau dan meminta data terbaru dari PPATK. Jika masih ada yang terlibat atau mengulangi pelanggaran, tidak tertutup kemungkinan akan diberikan hukuman disiplin yang lebih berat," tegasnya.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut dalam membersihkan institusi dari praktik judi online dan meningkatkan kedisiplinan pegawai. Masyarakat dan para ASN diharapkan dapat belajar dari kasus ini untuk menjauhi segala bentuk perjudian.
Artikel Terkait
Misteri di Balik Keputusan Berani Mohammad Jasin: Pendiri Brimob yang Ubah Arah Sejarah Indonesia
Geger! Bos Konser TWICE Ditahan Polisi, Diduga Gelapin Dana Investor Puluhan Miliar
Rp 976,8 Triliun! Inilah Fakta Mengerikan Judi Online di Indonesia yang Diungkap PPATK
RUU Ketenagakerjaan & UMP 2026 Dikejar, Buruh Beri Sinyal Apa?