1.073 ASN Pemprov Sumut Diberi Sanksi Teguran karena Main Judi Online
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah memberikan sanksi disiplin kepada 1.073 orang pegawai yang teridentifikasi bermain judi online. Sanksi tahap pertama yang diberikan kepada para pelaku adalah berupa teguran tertulis.
Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa data tersebut diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "1.073 orang itu data dari PPATK, yang terdiri dari PNS, PHL, dan tenaga honorer yang digaji Pemprov Sumut. Data ini untuk tahun 2024," jelas Sutan Tolang Lubis, seperti dilansir dari detikSumut, Kamis (30/10/2025).
Lubis menegaskan bahwa pemberian teguran ini merupakan bagian dari upaya pembinaan awal. Peringatan ini menjadi sinyal keras bahwa Pemprov Sumut serius menangani kasus judi online di kalangan aparaturnya.
"Saat ini kita dalam rangka pembinaan, jadi kita berikan hukuman disiplin ringan berupa teguran. Ke depan, kami akan terus memantau dan meminta data terbaru dari PPATK. Jika masih ada yang terlibat atau mengulangi pelanggaran, tidak tertutup kemungkinan akan diberikan hukuman disiplin yang lebih berat," tegasnya.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut dalam membersihkan institusi dari praktik judi online dan meningkatkan kedisiplinan pegawai. Masyarakat dan para ASN diharapkan dapat belajar dari kasus ini untuk menjauhi segala bentuk perjudian.
Artikel Terkait
BSN Luncurkan Bundling KPR dan Cicilan Emas, Targetkan Milenial sebagai Mitra Keuangan Keluarga
Jakarta Gelar Car Free Day di Rasuna Said Akhir Pekan Ini, Bertepatan HUT ke-499 Kota
Korlantas Polri Gelar Pertandingan Bulu Tangkis dengan Media demi Pererat Silaturahmi dan Dukung Operasi Ketupat
53 Laporan Kematian Ternak di Gunungkidul Sepanjang 2026, DPR Sebut Indikasi Kesadaran Warga Cegah Brandu Meningkat