MK Ubah Aturan Kepemilikan Tanah di IKN, Masa HGU Dipersingkat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan ini merevisi ketentuan sebelumnya yang memberikan jangka waktu hak atas tanah yang sangat panjang kepada investor.
Latar Belakang Putusan MK
Permohonan untuk menguji aturan kepemilikan tanah di IKN diajukan oleh seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. Permohonan ini tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.
Aturan sebelumnya dalam UU IKN memberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun dengan perpanjangan 95 tahun pada siklus pertama. Hal serupa juga berlaku untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dengan total jangka waktu hingga 80 tahun.
Perubahan Aturan Hak Atas Tanah di IKN
Setelah putusan MK, berlaku ketentuan baru untuk hak atas tanah di IKN:
Hak Guna Usaha (HGU)
Diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Total maksimal 95 tahun dengan syarat evaluasi.
Artikel Terkait
Forum IPACS 2025: Strategi Penguatan Ekonomi Kreatif Indonesia Timur
Kemenag Bentuk Ditjen Baru: Penguatan Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Pertemuan Raja Yordania Abdullah II dan Presiden Prabowo Bahas Kerja Sama Ekonomi & Pertahanan
Strategi Pemerintah Jabar Perbaiki Jalan Nasional & Ambil Alih Jalan Desa Mulai 2026