Putusan MK Potong Masa HGU di IKN: Kini Maksimal 35 Tahun, Bukan 95 Tahun

- Jumat, 14 November 2025 | 18:25 WIB
Putusan MK Potong Masa HGU di IKN: Kini Maksimal 35 Tahun, Bukan 95 Tahun
Putusan MK Ubah Aturan Kepemilikan Tanah di IKN - Masa Hak Guna Usaha Dipersingkat

MK Ubah Aturan Kepemilikan Tanah di IKN, Masa HGU Dipersingkat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan ini merevisi ketentuan sebelumnya yang memberikan jangka waktu hak atas tanah yang sangat panjang kepada investor.

Latar Belakang Putusan MK

Permohonan untuk menguji aturan kepemilikan tanah di IKN diajukan oleh seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. Permohonan ini tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.

Aturan sebelumnya dalam UU IKN memberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun dengan perpanjangan 95 tahun pada siklus pertama. Hal serupa juga berlaku untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dengan total jangka waktu hingga 80 tahun.

Perubahan Aturan Hak Atas Tanah di IKN

Setelah putusan MK, berlaku ketentuan baru untuk hak atas tanah di IKN:

Hak Guna Usaha (HGU)

Diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Total maksimal 95 tahun dengan syarat evaluasi.

Hak Guna Bangunan (HGB)

Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun dengan evaluasi.

Hak Pakai

Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun dengan evaluasi.

Pertimbangan Hukum MK

MK menilai aturan sebelumnya dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN melemahkan posisi negara dalam menguasai hak atas tanah. Norma tersebut dinilai tidak konsisten dengan hukum pertanahan nasional dan UU Penanaman Modal.

Hakim MK menegaskan bahwa menarik investor seharusnya dilakukan dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, birokrasi yang sederhana, dan biaya ekonomi yang rendah, bukan dengan memberikan hak istimewa yang berlebihan.

Putusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara sekaligus menjaga kedaulatan negara dalam penguasaan sumber daya alam.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar